Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Tegaskan UU Tapera & BPJS Ketenagakerjaan Beda Fungsi

Pemerintah menegaskan peran Komite Tabungan Perumahan Rakyat akan berbeda dengan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terkait pemenuhan kebutuhan hunian bagi pekerja
Wakil Presiden Jusuf Kalla/Reuters-Beawiharta
Wakil Presiden Jusuf Kalla/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan peran Komite Tabungan Perumahan Rakyat akan berbeda dengan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terkait pemenuhan kebutuhan hunian bagi pekerja.

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi penolakan kalangan pengusaha terhadap Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (23/2/2016).

"Ya tentu juga di situ BPJS membikin perumahan, tapi ini kan bagaimana soal tabungannya," ujarnya di Kantor Wakil Presiden di Jakarta pada Rabu (24/2/2015).

Kalla heran dengan adanya penolakan terhadap pelaksanaan UU Tapera oleh sejumlah asosiasi pengusaha. Menurut dia, sistem tabungan perumahan tersebut akan menjamin kebutuhan pokok tempat tinggal pekerja terpenuhi, sehingga mendorong mereka bekerja lebih produktif.

Dia juga mengimbau pemangku kepentingan menjalankan kebijakan tersebut karena beleid telah dilegalisasi.

"Pengusaha masak menolak pekerjanya dapat rumah, ya bagaimana pula? Nanti kan supaya bekerja lebih tenang. Kalau sudah ada UU, tak ada urusannya, pekerja harus ikut saja," kata Wapres.

Nantinya, eksekutif menerbitkan beleid turunan UU berupa peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur mekanisme dan waktu pelaksanaan, serta nilai tabungan sesuai dengan kemampuan pekerja. "Pemerintah melihat situasi bagaimana perkembangannya, kebutuhan oekerja berapa, kesanggupannya nanti dihitung."

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani berencana melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi bila UU Tapera tetap dipaksakan.

Hariyadi menilai peran yang diambil Tapera hanya menduplikasi peran yang sudah dimainkan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, menurutnya, pengesahan UU tersebut terlalu dipaksakan kepada dunia usaha dan pekerja, padahal kedua pihak inilah yang akan dibebankan langsung oleh Tapera.

"Dari berbagai segi pun UU ini tidak tepat. Ini duplikasi dan akan kita ajukan ke MK, masak terhadap satu objek dibebankan dua kali. BPJS Ketenagakerjaan itu sudah 23 tahun dan kumpulkan uang Rp180 triliun. Sudah diatur pemerintah 30%-nya bisa untuk subsidi bunga rumah. Kurang apa lagi coba?" paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper