Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mulai tahun ini secara intensif melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di Surabaya di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Tim gabungan Pemkot Surabaya, kantor imigrasi, TNI, kepolisian, dan kejaksaan pada Senin 23 Februari 2016 mendatangi sejumlah lokasi yang diduga mempekerjakan tenaga asing.
Kasubid Kewaspadaan Nasional pada Bakesbangpol dan Linmas Surabaya, Achmad Mardjuki menuturkan, dalam pengawasan tersebut tim gabungan mendata dan meminta salinan dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan, petugas juga mengkroscek kesesuaian jabatan yang tertera di izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dengan kenyataan di lapangan.
"Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan jabatan. Bisa saja di dokumen tertera direktur tapi di lapangan bisa sebagai penjaga toko. Tentu itu menyalahi aturan," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (23/2/2016).
Kabakesbangpol dan Linmas Surabaya Soemarno, menambahkan tujuan pengawasan orang asing ini dilakukan juga untuk menjamin aspek legalitas para pekerja dari luar negeri.
"Kami hanya ingin memastikan bahwa aktivitas tenaga asing di Surabaya sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sedangkan dari sisi pekerja asing, Soemarno mengatakan manfaatnya adalah mendatangkan ketenangan bagi mereka. Sebab, keberadaan mereka dijamin dan dilindungi.
Adapun lokasi pengecekan dokumen tenaga kerja asing itu dilakukan pertama kali di salah satu tempat terapi alat kesehatan di Jl. Kapas Krampung. Dari operasi gabungan itu petugas mendapati dua warga negara Korea Selatan yang bekerja di tempat tersebut.
Namun, kedua orang asing itu terbukti tidak melanggar aturan lantaran memiliki dokumen lengkap seperti IMTA, paspor, kartu izin tinggal terbatas (Kitas), surat keterangan tempat tinggal (SKTT) dari Dispendukcapil, dan dan surat tanda melapor (STM) dari Polres setempat.
"Tapi tempat tersebut ternyata belum mengantongi izin operasional dari Dinas Kesehatan Surabaya," imbuh Soemarno.