Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Plastik Berbayar: Harga Masih Tahap Percobaan

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, besaran harga kantong plastik Rp200 per bungkus masih dalam tahap percobaan.
Plastik berbayar mulai diberlakukan di peritel modern/Antara
Plastik berbayar mulai diberlakukan di peritel modern/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan, besaran harga kantong plastik Rp200 per bungkus masih dalam tahap percobaan.

Kendati demikian menurutnya jika harga yang dibebankan terlalu tinggi juga akan berbahaya.

“Biar sosialisasi ini jalan dulu, baru kita lihat perlu dinaikan atau tidak. Memang banyak pendapat, silahkan saja. Kami akan tampung. Tetapi itu yang kami minta minimum,” kata Tutum kepada Bisnis, Senin (22/2/2016).

Kebijakan kantong plastik berbayar tersebut, lanjutnya, akan dievaluasi secara rutin oleh pemerintah setiap tiga bulan sekali.

Namun, menurutnya jauh lebih penting dari penerapan harga kantong plastik tersebut adalah sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurangi konsumsi plastiknya. Sejauh ini, penggunaan kantong plastik di pasar ritel modern mencapai sepertiga dari konsumsi kantong plastik secara keseluruhan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan, kebijakan plastic berbayar yang berlaku di sektor ritel merupakan langkah maju untuk mengurangi limbah plastic di Indonesia.

Srie mengatakan, sebelum adanya kebijakan tersebut, upaya yang serupa juga telah dilakukan di ritel modern dengan menjual kantong yang dapat digunakan kembali dengan bahan baku yang dapat didaur ulang dan dapat digunakan berkali-kali.

“Ini merupakan langkah maju dalam bentuk voluntary base, sangat positif. Jadi kalau konsumen belanja pakai kantong sendiri yang reuse,  selain tidak keluar uang beli kantong plastic, tetapi juga tidak menambah limbah plastic ke bumi,” kata Srie kepada Bisnis.

Kendati mengapresiasi kebijakan tersebut, dirinya mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan belum berencana memberikan aturan tambahan mengenai penggunaan kantong plastic di sektor ritel.

“Aprindo dan APPBI kan mitra kerja Kemendag. Mereka malah sudah sejak lama bergerak untuk tindakan ramah lingkungan seperti ini. Kedua Asosiasi tersebut kebetulan sudah info ke Kemendag. Jadi saya kira tidak perlu lagi. Yang sudah jalan bagus, bisa diteruskan.”

Kebijakan kantong plastik berbayar di ritel modern ditetapkan melalui Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.

Di dalam aturan tersebut, disepakati bahwa kantong plastik berbayar di ritel modern ditetapkan harga Rp200 per bungkus, sudah termasuk pakak pertambahan nilai (PPN) Aturan tersebut akan diuji coba selama enam bulan, dimulai sejak 21 Februari 2016.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Avisena
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper