Bisnis.com, BANDUNG--PT Summarecon Agung Tbk. membantah proyek Summarecon Bandung memiliki masalah dalam hal dokumen pemanfaatan ruang.
Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto P. Adhi mengatakan semua prosedur perizinan sudah dilakukan sesuai aturan. Dia menerangkan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) tidak memiliki istilah kadaluarsa selama ditindaklanjuti dengan izin lokasi dan izin pembebasan lahan.
"Summarecon Bandung dalam pembebasan lahan sudah lebih 50%, dari yang disyaratkan oleh peraturan izin lokasi di mana bila kurang dari 50% dalam 3 tahun plus 1 tahun (perpanjangan), izin lokasi akan kadaluarsa jika perusahaan pemegang izin lokasi tidak mencapai target pembebasan," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (22/2/2016).
Perseroan mengklaim izin lokasi sudah sesuai dengan RTRW dan SPPR sudah disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung.
Terkait kekhawatiran proyeknya akan mendatangkan banjir bagi wilayah sekitar Summarecon Bandung, dia mengungkapkan pihaknya telah bekerja sama dengan konsultan dari Belanda untuk mendesain penataan air. Hal ini dilakukan demi meminimalisir risiko terjadinya banjir.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat sebelumnya menilai SPPR yang diteken Walikota Bandung Dada Rosada pada 5 Januari 2012 telah kadaluarsa. Pasalnya, surat itu disebut hanya berlaku hingga 5 Januari 2013.
Walhi Jawa Barat juga memandang argumen Pemerintah Kota Bandung yang menyatakan SMRA telah melakukan kegiatan sejak 2012 tidak benar dan perusahaan properti itu diklaim baru berkegiatan baru-baru ini.