Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead melantik Sekretaris dan empat Deputi Badan Restorasi Gambut (BRG) pasca dikeluarkannya Keputusan Presiden No 8/M Tahun 2016.
Pelantikan tersebut dilakukan di gedung serbaguna Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (19/2/2015). Kelima pejabat itu adalah Hartono Prawiratmadja sebagai Sekretaris BRG, Budi wardhana sebagai Deputi Perencanaan dan Kerjasama, Alue Dohong sebagai Deputi Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan, Myrna A. Safitri sebagai Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan. Terakhir, Haris Gunawan sebagai Deputi Penelitian dan Pembangunan.
Nazir menjelaskan kelima pejabat itu dipilih berdasarkan kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kemampuan kerjasama yang berkaitan erat dengan restorasi gambut.
“Badan Restorasi Gambut sebagai lintas sektor dan Kementerian, akan bergantung pada reputasi professional mereka untuk bermitra dengan Pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, lembaga non-pemerintah dan swasta, baik di ranah internasional, nasional, dan lokal,” ujarnya, Jumat (19/2/2016).
Dia berharap agar kelima pejabat itu bersikap low Profile karena kelancaran dan keberhasilan tugas BRG sangat membutuhkan dukungan para pihak dari sektor lain. Menurutnya, pelantikan tersebut juga bertujuan untuk mempercepat langkah BRG untuk merespon kerusakan lahan gambut yang mengakibatkan bencana kebakaran lahan tahunan serta untuk memenuhi target restorasi 2 juta hektar ekosistem gambut.
Nazir mengungkapkan pada 2015 telah terjadi kebakaran hutan dan lahan yang sangat masif sehingga mengakibatkan dampak yang cukup luas bagi sosial ekonomi bagi masyrakat bahkan hubungan diplomatik dengan negara tetangga.
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia terkoreksi 0,5% akibat kebakaran hutan. Pertumbuhan ekonomi sebelumnya sekitar 4,79%. Jika tidak terjadi kebakaran maka pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh hingga 5,2%” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Presiden RI Joko Widodo memandang perlu mengambil langkah-langkah yang cepat sebagai respon atas kejadian kebakaran hutan dan lahan, diantaranya karena pengelolaan kawasan gambut yang carut marut.
“BRG merupakan badan yang dibentuk untuk menanggulangi kerusakan-kerusakan lingkungan yang terjadi yang diakibatkan oleh bencana kebakaran lahan dan hutan” ujarnya.
BRG, lanjutnya, juga bertujuan untuk mengembalikan tatanan hidrologis pada setiap kawasan gambut sehingga kondisi kekeringan yang menjadi pemicu terjadinya kebakaran dapat dicegah. Kerusakan akibat kebakaran harus segera diperbaiki dan fungsi-fungsi ekologis yang telah terganggu harus dipulihkan.