Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempertegas ketentuan terkait imbalan atau fee terkait penjualan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) yang ditugaskan kepada PT Pertamina (persero) melalui Peraturan Menteri.
Direktur Pembinaan Program Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi mengatakan selama ini terdapat perbedaan pendapat terkait pemberian imbalan penjualan LNG antara ESDM dengan Kementerian Keuangan. Alhasil, imbalan yang seharusnya diberikan belum dapat dicairkan.
Pasalnya, Kementerian Keuangan masih meragukan ketentuan pastinya. Adapun, dengan diterbitkannya Undang Undang No.8/1971 tentang Pembentukan PT Pertamina berikut dengan penugasan Pertamina untuk mengelola LNG, Undang Undang No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah No.35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas terdapat kekosongan peraturan terkait mekanisme pembayaran imbalan penjualan LNG.
"Intinya mempertegas administrasi penjualan LNG. Ada perbedaan pendapat mengenai pengenaan biaya administrasi LNG," ujarnya di sela pelantikan pejabat eselon I dan II di Gedung Direktorat Ketenagalistrikan Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Berkenaan dengan hal itu, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur tentang volume, pembayaran imbalan terkait siapa yang harus membayar dan menerima bayaran.
Pada 2012, aturan tentang penetapan nilai imbalan penjualan LNG dikeluarkan melalui Keputusan Menteri ESDM No:2576 K/12/MEM/2012. Kendati demikian, sejak aturan tersebut diterbitkan imbalan yang baru dibayarkan kepada Pertamina mulai dari 2011 hingga 2014 saja.
"Ada namanya mempertegas cantolan hukum untuk memberikan fee-nya itu seperti apa, bukan belum ada aturan, tapi sudah. [Beleidnya berupa] Permen," katanya.
Perbedaan pandangan di antara kedua kementerian ini akhirnya membuat imbalan atas penjualan dari Kilang LNG Arun dan Bontang belum dicairkan.
Masalah ini, katanya, hanya menyentuh kilang-kilang lama. Kilang-kilang baru tak lagi terdapat masalah karena pengelolaan LNG masuk dalam kegiatan hilir minyak dan gas bumi.
"Untuk memberikan imbalan ke Pertamina. Ada yang belum dicairin. Jadi nanti harus menyempurnakan pengaturan. 2010 udah dibayar 2011-2014 belum dibayar," katanya.