Bisnis.com, JAKARTA - PT Lumbung Mineral Sentosa mengajukan permohonan rekomendasi surat persetujuan ekspor konsentrat pasir besi sebanyak 400.000 ton.
Direktur Lumbung Mineral Sentosa Ricky Gowdjali mengatakan pengajuan tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 8/2015.
"Kemarin kan belum bisa diekspor. Sekarang sudah ada ketentuannya. Sedang kita ajukan," katanya di Jakarta pada Kamis (18/2/2016).
Dalam regulasi yang menjadi perubahan pertama Permen ESDM No. 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri itu, konsentrat pasir besi termasuk salah komoditas yang boleh diekspor hingga 2017 setelah adanya larangan ekspor mineral mentah pada Januari 2014.
Sementara itu, terkait fasilitas pemurnian (smelter) yang tengah dibangun, Ricky mengungkapkan belum ada kendala berarti. Dia menyatakan kedua smelter tersebut ditargetkan selesai tahun ini dan pertengahan tahun depan.
"Yang di Sukabumi progresnya 35%. Kalau yang di Bogor sudah hampir 60%," ujarnya.