Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

RSPO Harus Jadi Corong RI Jawab Tudingan Prancis

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meminta Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dapat meredam kampanye negatif atas industri sawit Indonesia di luar negeri.
Samdysara Saragih
Samdysara Saragih - Bisnis.com 17 Februari 2016  |  20:20 WIB
RSPO Harus Jadi Corong RI Jawab Tudingan Prancis

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meminta Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dapat meredam kampanye negatif atas industri sawit Indonesia di luar negeri.

Asisten Deputi Perkebunan dan Hortikultura Kemenko Perekonomian Wilistra Danny mengatakan RSPO telah melihat bahkan melakukan sertifikasi praktik sawit berkelanjutan di Indonesia. Sebagai lembaga internasional, dia menilai RSPO memiliki otoritas untuk menjawab tudingan dari negara maju seperti Prancis.

“RSPO harus jadi corong kita, jangan cuma diam. Mungkin Prancis belum melihat secara komprehensif,” ujarnya dalam acara diskusi di Jakarta, hari ini, Rabu (17/2/2016).

Sebagaimana diketahui, pemerintah Prancis telah mengajukan usulan pajak progresif dalam rancangan undang-undang ke parlemen. Pajak progresif berupa tarif impor CPO dan turunannya itu akan naik secara gradual.

Pada 2017, tarif tiap ton CPO sebesar 300 euro, setahun kemudian melonjak menjadi 500 euro. Kenaikan menjadi 700 euro pada 2019, hingga berhenti di angka 900 euro.

Menanggani permintaan tersebut, Direktur RSPO Indonesia Tiur Rumondang mengklaim jaringan lembaga itu di luar negeri sudah cukup gencar mempromosikan sawit Indonesia melalui berbagai forum diskusi. “Tapi kalau untuk intervensi kebijakan pemerintah kami tidak bisa sejauh itu,” tuturnya di lokasi yang sama.

RSPO merupakan asosiasi para pemangku kepentingan kelapa sawit yang dibentuk pada 2004. Standar RSPO mengacu pada delapan prinsip dan sekitar 40 kriteria pengelolaan sawit berkelanjutan. Organisasi itu terdaftar di Zurich, Swiss, dengan kantor sekretariat di Kuala Lumpur, Malaysia, dan kantor perwakilan di Jakarta, London.

Sebanyak 143 entitas perusahaan di Indonesia tercatat memiliki sertifikat RSPO. Pasalnya, RSPO adalah standar praktik berkelanjutan yang diterima internasional. Sementara sertifikasi keluaran pemerintah, Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), belum diakui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

prancis sawit kemenko perekonomian rspo
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top