Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Gugat Jatim Jaya Perkasa, Hakim Diminta Peka soal Kebakaran Lahan

Gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) milik Grup Wilmar akan melakukan sidang setempat di Riau. Majelis hakim diminta peka terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan
Wilmar/asosiasigulaindonesia.org
Wilmar/asosiasigulaindonesia.org

Kabar24.com, JAKARTA - Gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) milik Grup Wilmar akan melakukan sidang setempat di Riau. Majelis hakim diminta peka terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan.

Koalisi Anti Mafia Hutan (KAMH) menyatakan pemeriksaan setempat itu disepakati pada persidangan 10 Februari lalu, dengan mengambil tempat areal milik PT JJP, Desa Sei Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Rokan Hilir, Riau.

Pada Juni 2013, diduga terjadi kebakaran lahan seluas 1.000 hektar lahan gambut di areal PT JJP Atas peristiwa kebakaran tersebut, aparat penegak hukum telah memproses pihak PT. JJP secara Pidana. Selanjutnya pada 23 Maret 2015, KLHK menggugat perusahaan itu di PN Jakarta Utara dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2015/PN.JKT.UTR.

Andi Muttaqien dari KAMH menyatakan dengan proses pemeriksaan setempat, hakim dapat mendapatkan gambaran utuh atas perkara yang sedang ditanganinya, termasuk gambaran dampak dari kebakaran yang terjadi di areal PT. JJP.

"Majelis Hakim dapat memiliki kepekaan yang kuat dalam melihat utuh perkara kebakaran hutan atau lahan ini dengan berbagai bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan," kata Andi dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (14/2/2016).

Dia menuturkan Komisi Yudisial juga diminta untuk melakukan proses pemantauan kasus yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Inrawaldi tersebut. Selain itu, koalisi tersebut meminta Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk membantu KLHK.

"Kementerian Agraria dan Tata Ruang agar proaktif membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai batas-batas konsesi, baik rekomendasi izin lokasi maupun HGU yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional," kata Andi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anugerah Perkasa
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper