Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) siap mengawasi kinerja Kementerian Pertanian dalam upaya pemenuhan pangan nasional. Dengan tata kelola yang tepat, kedaulatan pangan diharapkan dapat terpenuhi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dari MoU yang ditandatanganinya dengan Kementerian Pertanian dan KPPU kemarin, KPK akan leluasa mengakses data dan informasi terkait komoditas pangan sehingga dimungkan membangun kasus dari temuan fakta di lapangan.
“KPK juga concerned pada hak-hak masyarakat yang secara ekonomi dirugikan. Banyak hal yang perlu dibenahi dari terkait produksi, distribusi, dan penentuan harga. Petani kecil pun tidak punya daya tawar yang baik ke akses pasar karena didikte pihak-pihak tertentu,” ungkap Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Agus menyampaikan dalam jangka panjang, perbaikan dari sisi tata kelola pangan diharapkan tidak hanya menindak pihak-pihak yang menyalahi aturan, namun memperbaiki dan mengubah struktur dan sistem yang sedang berjalan ke arah yang lebih baik.
KPK pun akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang nantinya akan ditempatkan langsung di Kantor Pusat Kementerian Pertanian yang bertugas meendampingi kerja dan fungsi kementerian tersebut.
“Nanti segalanya akan dilaporkan secara cepat, mendorong kerja cepat, sehingga akan member terobosan-terobosan baru dalam memecahkan seluruh bottleneck,” kata Agus.
Sementara itu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyampaikan dengan adanya komitmen untuk saling membuka data dan informasi soal tata kelola komoditas pangan, maka upaya pencegahan tindakan kartel dapat lebih maksimal dilakukan.
Syarkawi menjelaskan reformasi di bidang ekonomi, terutama di sektor pangan, terbilang berjalan lamban. Hal tersebut dikarenakan sektor komoditas pangan hanya memiliki segelintir pemain yang membuka peluang terjadinya persengkokolan atau kartel pangan.
“Dalam beberapa tahun terakhir, KPPU fokus melakukan reformasi pasar dan kami ingin membentuk satgas khusus untuk melakukan kajian regulasi. Hampir semua kasus persekongkolan itu terjadi karena regulasi yang tidak pasti,” terang Syarkawi.
Dengan sistem pasar yang dikuasai oleh segelintir orang, Syarkawi mengatakan di dalam negeri akan sulit tumbuh pelaku-pelaku usaha baru sehingga meminimalkan peluang terbentuknya sistem pasar yang kompetitif.
Adapun, KPPU kini tengah melakukan penyelidikan dugaan perkara kartel pada sedikitnya 7 komoditas pangan. Yang paling terbaru misalnya, KPPU baru saja memperkarakan 12 perusahaan integrasi perunggasan besar yang diduga melakukan praktik kartel.
Sejak pertengahan tahun lalu, KPPU pun melakukan pemeriksaan dugaan kartel pada sedikitnya 32 feedloter. Seperti diketahui, harga daging sapi sempat melonjak akhir tahun lalu, diduga ada kerja sama antarpengusaha untuk menahan stok yang dimiliki.
“Soal sapi itu, KPPU sudah mempermasalahkan 32 feedloter, 6 minggu ke depan selesai perkaranya. Soal daging ayam, paling tidak ada 12 perusahaan perunggasan besar yang diduga melakukan praktik kartel,” jelas Syarkawi.
KPPU pun kini tengah menyelidiki dugaan kartel pada komoditas-komoditas perkebunan seperti kakao dan sawit. Terkait beras, Syarkawi menyampaikan hasil penyelidikan akan disampaikan pada publik dalam 2 bulan ke depan.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan dia menginginkan KPK-KPPU dapat menyelidiki panjangnya mata rantai distribusi komoditas yang menyebabkan harga di tingkat petani tertekan namun harga di tingkat konsumen melambung tinggi.