Bisnis.com, JAKARTA - Forest Watch Indonesia (FWI) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membuka informasi publik berupa rencana kerja di bidang kehutanan sesuai dengan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang dikuatkan PTUN.
FWI menilai walaupun KIP sudah memerintahkan KLHK untuk membuka data dan informasi mengenai rencana kerja di bidang kehutanan, namun sampai sekarang proses itu menemui jalan buntu. KLHK hingga kini belum menyerahkan data yang dimaksud.
Usai putusan KIP, KLHK melakukan gugatan keputusan itu ke PTUN. Namun, majelis hakim justru memutus informasi tentang perencanaan kehutanan wajib dibuka untuk publik.
Dokumen perencanaan yang dimaksud meliputi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), Rencana Kerja Usaha Tahunan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUTPHHK), Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI), dan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
"Alibi menghindari persaingan bisnis yang tidak sehat semakin mempertegas bahwa pengelolaan hutan yang dilakukan saat ini hanya demi kepetingan bisnis dan kalangan tertentu. Paradigma ini harus segera kita ubah," demikian FWI dalam rilisnya, Senin (8/2/2016).
Oleh karena itu, FWI menyerukan petisi melalui Change.org agar masyarakat turut mendesak KLHK menerapkan prinsip transparansi dan mematuhi keputusan PTUN.