Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Pertanian: Pemkab Bogor Akui Belum Libatkan Petani

Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Sity Nuriyanti mengakui pihaknya belum mengkutsertakan para kelompok tani di wilayahnya dalam program asuransi pertanian.
Ilustrasi: Petani memanen padi dalam panen perdana, Selasa (27/10/2015) di lahan seluas 10,07 Ha di Subak Pulagan, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar./Bisnis.com-Feri Kristianto
Ilustrasi: Petani memanen padi dalam panen perdana, Selasa (27/10/2015) di lahan seluas 10,07 Ha di Subak Pulagan, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar./Bisnis.com-Feri Kristianto

Bisnis.com, BOGOR- Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Sity Nuriyanti mengakui pihaknya belum mengkutsertakan para kelompok tani di wilayahnya dalam program asuransi pertanian.

"Belum, kita masih baru tahap sosialisasi," ujarnya pada Bisnis.com, Selasa (2/2/2016).

Dia mengklaim, pihaknya juga telah mengajukan untuk mengikutsertakan para kelompok tani dalam asuransi pertanian, tetapi belum ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan asuransi.

Guru Besar Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor Muhammad Firdaus mengatakan salah satu alasan banyaknya petani yang tidak berminat ikut asuransi pertanian karena sosialisasinya kurang.

Menurutnya, seharusnya seluruh stake holder baik dari pemerintah, perusahaan asuransi hingga kelompok tani bersama-sama mensosialisasikan manfaat asuransi tersebut.

"Alasan lain kurangnya sosialisasi adalah karena program ini baru digulirkan. Tapi kalau sudah lama, pasti banyak yang tertarik," paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menggulirkan program asuransi pertanian pada tahun ini.

Pihak tertanggung adalah kelompok tani yang terdiri dari petani penggarap.

Adapun, objek pertanggungan adalah lahan sawah yang digarap petani penggarap.

Sementara penanggungnya adalah PT Asuransi Jasa Indonesia secara konsorsium dengan perusahaan asuransi lain.

Untuk polis asuransi sendiri setiap kelompok tani memperoleh polis asuransi dengan ikhtisar yang memuat data penutupan asuransi para anggotanya.

Adapun, jangka waktu asuransinya adalah satu musim tanam sekitar empat bulan dimulai sejak tanam hingga panen.

Harga pertanggungan mencapai Rp6 juta per hektare dan suku premi asuransi yaitu 3% dari rerata ongkos produksi atau Rp180.000 per hektare.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper