Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROGRAM OJK 2016: IKNB Didorong Perkuat Ketahanan Pangan dan Infrastruktur

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sejumlah program strategis bagi industri keuangan non bank pada 2016 dengan berfokus pada peningkatan ketahanan panggan dan infrastruktur.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sejumlah program strategis bagi industri keuangan non bank pada 2016 dengan berfokus pada peningkatan ketahanan panggan dan infrastruktur.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengatakan di tengah lesunya kinerja ekonomi nasional yang sangat terpengaruh kondisi global pihaknya cukup puas dengan kinerja industri pada 2015, baik dalam jumlah aset maupun layanan terhadap masyarakat.

Karena itu, otoritas akan terus mendorong sektor itu agar lebih jauh terlibat dalam upaya menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional yang optimal.

Menurut dia, perusahaan perasuransian, dana pensiun atau dapen, lembaga pembiayaan dan penjaminan akan didorong untuk berpartisipasi aktif dalam menerbitkan produk dan layanan jasa keuangan yang menunjang program strategis pemerintah, yakni pembangunan infrastruktur, peningkatan kapasitas usaha mikro kecil dan menengah, termasuk start-up company, serta ketahanan pangan.

“OJK membentuk beberapa pokja [kelompok kerja] dan berinisiatif mendorong asosiasi IKNB secara langsung mendukung dan memberikan paket investasi asuransi, dana pensiun, pembiayaan dan penjaminan terhadap sektor-sektor tertentu,” ungkapnya, Senin (1/2/2016).

Untuk menyokong realisasi program ketahanan pangan, Firdaus menjelaskan pihaknya sudah menjajaki pembahasan produk asuransi khusus dengan sejumlah kementerian terkait.

Pada tahun ini,  jelasnya, pihaknya akan mulai memperkenalkan produk asuransi ternak sapi dan asuransi nelayan. Produk itu tengah dibahas bersama Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Produk asuransi pertanian yang sudah diluncurkan pada semester II/2015, kata Firdaus, juga rencananya akan terus ditingkatkan pada tahun ini. Pasalnya, dari satu juta lahan pertanian yang ditargetkan, baru sekitar 30% luas lahan yang memanfaatkan jasa perlindungan produk tersebut.

Otoritas berharap target itu dapat direalisasikan pada tahun ini dengan menjajaki  keterlibatan lebih banyak perusahaan asuransi. Pada awal pelaksanaan programnya, produk asuransi pertanian hanya dipasarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).

Bagi sektor infrastruktur, Firdaus menegaskan pada tahun ini pihaknya juga akan terus mendorong partisipasi pelaku IKNB.

Perusahaan pembiayaan, jelasnya,  sebenarnya bisa terlibat lebih jauh pada proyek pembangunan nasional sejak hadirnya Peraturan  OJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan yang memberikan keleluasaan kegiatan usaha.

Menurut dia, multifinance dengan ekuitas melebihi Rp1 triliun dapat ikut serta dalam proyek-proyek infrastruktur, baik secara langsung maupun melalui pembelian surat berharga yang diterbitkan pihak yang mengerjakan pembangunan.

“Tapi, itu akan sangat tergantung kesiapan pelaku usaha. Yang pasti, kami sudah berikan jalan untuk bisa masuk ke infrastruktur,” jelasnya.

Berikut ini daftar lengkap program strategis OJK yang akan direalisasikan pada 2016:

1.     Asuransi Usaha Tani Padi (Pertanian);

2.     Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal;

3.     Asuransi Nelayan;

4.     Tarif Premi Asuransi;

5.     Asuransi Ternak Sapi dan Pokja Ketahanan Pangan;

6.     10 (sepuluh) juta agen berlisensi;

7.     Kapasitas Asuransi dan Reasuransi;

8.     Pokja Pariwisata;

9.     Pokja Energi Baru dan Energi Terbarukan;

10.     Pokja Pembiayaan Rumah Sederhana;

11.     Pokja Pembiayaan Mikro Mandiri;

12.     Pokja Infrastruktur Jalan Tol;

13.     Financial Sector Assessment Program Sektor Perasuransian;

14.     Spin-off Unit Usaha Syariah;

15.     Penyusunan 22 (dua puluh dua) Peraturan OJK dan 25 (dua puluh lima) Surat Edaran OJK terkait Industri Keuangan Non Bank;

16.     Mendorong peran LPEI dalam meningkatkan pembiayaan, khususnya pada sektor industri kreatif dan UMKM;

17.     Lembaga Rating UMKM;

18.     Peningkatan peran Lembaga Penjaminan untuk pengembangan industri maritim, berorientasi ekspor, ekonomi kreatif, dan sektor lainnya;

19.     Penguatan fungsi Lembaga Penjaminan di tingkat pusat dan daerah;

20.     Peningkatan peran Lembaga Penjaminan dalam pemberdayaan pelaku UMKM dan Koperasi;

21.     Pengelolaan Dana Pensiun untuk manfaat pesangon, haji dan umroh, pendidikan dan perumahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper