Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Pangan Tak Terkoordinir, Pembentukan BPN Mendesak

Kalangan petani Indonesia mendesak pemerintah mempercepat pembentukan Badan Pangan Nasional, agar kebijakan pangan di Tanah Air tidak berjalan sendiri-sendiri.
Gudang pangan/Antara
Gudang pangan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan petani Indonesia mendesak pemerintah mempercepat pembentukan Badan Pangan Nasional, agar kebijakan pangan di Tanah Air tidak berjalan sendiri-sendiri. Selama ini, kebijakan pangan diputuskan berasarkan fungsi dan peran sektoral.

Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih menyampaikan pemerintah harus segera merealisasikan BPN sesuai UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 terutama untuk meredakan gejolak harga bahan pangan pokok yang kerap terjadi pada awal tahun.

“Beberapa komoditas mengalami kenaikan harga, seperti beras dan daging. Fenomena gejolak pangan ini bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Kebijakan pangan di Indonesia saat ini sangat parsial. Perlu BPN untuk menintegrasikan kebijakan pangan di Indonesia,” ungkap Henry, Minggu (31/1/2016).

Henry merincikan saat ini kebijakan pangan di dalam negeri cenderung diurus masing-masing oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Perum Bulog. Dengan adanya Badan Pangan, maka persoalan pangan diselesaikan secara terpadu.

Kelak, Henry menyampaikan setiap kementarian atau lembaga yang kini bekerja sebagai tupoksinya masing-masing untuk dapat bertanggung jawab langsung pada BPN sehingga visi seluruhnya mengarah pada satu tujuan yaitu kedaulatan pangan.

Kewajiban pembentukan Badan Pangan Nasional tertera pada pasal 126 dan 129 beleid UU 18/2012 tentang Pangan. Pemerintah diharuskan membentuk BPN terhitung tiga tahun sejak UU tersebut disahkan atau jatuh tenggatnya pada 17 November 2015.

Pasal 126 UU tersebut menyatakan dalam hal mewujudkan kedaulatanpangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden.

Dalam Pasal 129, disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah di bidang pangan tersebut diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Kendati demikian, hingga tenggat tersebut, pemerintah bahkan belum menyusun Perpres yang diamanahkan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Gardjita Budi menyampaikan pihaknya belum dapat memastikan kapan Badan Pangan akan terbentuk karena pembahasan lintas kementerian masih berlangsung.

Pembahasan yang masih berjalan misalnya tentang tugas Badan Pangan yang bisa saja bersinggungan (overlapping) dengan badan dan lembaga lain yang sudah berdiri. Untuk itu, perlu ada penataan pembagian tugas dan fungsi.

“Kemarin itu ada pembahasannya dan masih ada beberapa hal yang harus dikoreksi seperti soal overlap peran dengan instansi lain, jadi ini perlu diharmoniskan. Bentuknya bisa BUMN selai Bulog, bisa kerjasama dengan instansi lain, yang penting tidak overlap tupoksinya,” ujar Gardjita.

Gardjita menjelaskan persinggungan fungsi dan tupoksi misalnya bisa saja terjadi antara Badan Pangan dengan Kementerian Pertanian atau Kementerian Perdagangan. Untuk itu, regulator tetap berada di tangan presiden sehingga kinerja Badan Pangan dapat bertanggung jawab langsung soal pangan.

Dara Aziliya (daz)
Harga Pangan Tinggi, Pembentukan BPN Mendesak
JAKARTA – Kalangan petani Indonesia mendesak pemerintah untuk mempercepat pembentukan Badan Pangan Nasional, agar kebijakan pangan di Tanah Air tidak berjalan sendiri-sendiri. Selama ini, kebijakan pangan diputuskan berasarkan fungsi dan peran sektoral.
Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih menyampaikan pemerintah harus segera merealisasikan BPN sesuai UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 terutama untuk meredakan gejolak harga bahan pangan pokok yang kerap terjadi pada awal tahun.
“Beberapa komoditas mengalami kenaikan harga, seperti beras dan daging. Fenomena gejolak pangan ini bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Kebijakan pangan di Indonesia saat ini sangat parsial. Perlu BPN untuk menintegrasikan kebijakan pangan di Indonesia,” ungkap Henry di Jakarta, Minggu (31/1).
Henry merincikan saat ini kebijakan pangan di dalam negeri cenderung diurus masing-masing oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Perum Bulog. Dengan adanya Badan Pangan, maka persoalan pangan diselesaikan secara terpadu.
Kelak, Henry menyampaikan setiap kementarian atau lembaga yang kini bekerja sebagai tupoksinya masing-masing untuk dapat bertanggung jawab langsung pada BPN sehingga visi seluruhnya mengarah pada satu tujuan yaitu kedaulatan pangan.
Kewajiban pembentukan Badan Pangan Nasional tertera pada pasal 126 dan 129 beleid UU 18/2012 tentang Pangan. Pemerintah diharuskan membentuk BPN terhitung tiga tahun sejak UU tersebut disahkan atau jatuh tenggatnya pada 17 November 2015.
Pasal 126 UU tersebut menyatakan dalam hal mewujudkan kedaulatanpangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden.
Dalam pasal 129, disebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah di bidang pangan tersebut diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Kendati demikian, hingga tenggat tersebut, pemerintah bahkan belum menyusun Perpres yang diamanahkan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Gardjita Budi menyampaikan pihaknya belum dapat memastikan kapan Badan Pangan akan terbentuk karena pembahasan lintas kementerian masih berlangsung.
Pembahasan yang masih berjalan misalnya tentang tugas Badan Pangan yang bisa saja bersinggungan (overlapping) dengan badan dan lembaga lain yang sudah berdiri. Untuk itu, perlu ada penataan pembagian tugas dan fungsi.
“Kemarin itu ada pembahasannya dan masih ada beberapa hal yang harus dikoreksi seperti soal overlap peran dengan instansi lain, jadi ini perlu diharmoniskan. Bentuknya bisa BUMN selai Bulog, bisa kerjasama dengan instansi lain, yang penting tidak overlap tupoksinya,” ujar Gardjita.
Gardjita menjelaskan persinggungan fungsi dan tupoksi misalnya bisa saja terjadi antara Badan Pangan dengan Kementerian Pertanian atau Kementerian Perdagangan. Untuk itu, regulator tetap berada di tangan presiden sehingga kinerja Badan Pangan dapat bertanggung jawab langsung soal pangan. (Dara Aziliya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dara Aziliya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper