Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan tengah mengkaji penerapan bea keluar untuk ekspor pasir besi.
Selama ini produksi pasir besi masih ditujukan untuk pasar dalam negeri. Dengan demikian, perlu pengaturan lebih lanjut apabila komoditi tersebut diekspor.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pengenaan bea keluar untuk pasir besi masih belum diatur. Oleh karena itu, butuh pengaturan baru terkait hal itu agar komoditi tersebut memungkinkan untuk diekspor.
" Ya kalau masuk di peraturan berarti dikenakan bea keluar. Selama ini memang tidak bisa ekspor karena masuk aturan pun enggak," katanya di Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Namun, dia masih belum bisa menentukan berapa bea keluar yang akan diterapkan.
"Usulan bea keluarnya masih assessment. Nanti pokoknya mereka boleh ekspor," tuturnya.