Bisnis.com, JAKARTA -- Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia meminta kepada pemerintah untuk membuat pentahapan dalam pemberian insentif fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (Inland Free Trade Arrangement/FTA).
"Tidak apa-apa ini hanya diberikan dengan syarat kandungan lokal 40%, tapi harus bertahap karena masih banyak bahan baku dan penolong yang impor," kata Ketua Umum PPAK Putri K. Wardani, Kamis (28/1/2016).
Kementerian Perindustrian sendiri bertugas menetapkan industri dan kawasan tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas Inland FTA. Selain itu juga bertugas serta memberikan sertifikat TKDN untuk barang hasil produksi sektor yang dimaksud.
Insentif yang diberikan bagi investasi yang masuk dalam inland FTA adalah pengurangan pajak pertambahan nilai (PPn) dan penghilangan bea impor bahan baku. Inland FTA bertujuan untuk mempercepat pengembangan kawasan industri prioritas di luar Pulau Jawa.
Menurutnya, pentahapan diperlukan untuk memberikan waktu bagi industri guna mencari bahan baku alternatif, sehingga tidak lagi melakukan impor. "Sistem ini bagus, akan memaksa produsen mencari bahan baku pengganti alternatif."
Selain itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga harus proaktif mengundang investasi baik lokal maupun asing untuk sektor bahan baku dan bahan penolong.
Pengusaha Kosmetik: 40% Komponen Lokal Harus Bertahap
Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) Indonesia meminta kepada pemerintah untuk membuat pentahapan dalam pemberian insentif fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (Inland Free Trade Arrangement/FTA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Menakar Nasib Spektrum Frekuensi Merger FREN dan EXCL
6 jam yang lalu