Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mendukung upaya pemerintah melakukan restorasi gambut ditandai dengan pembentukan Badan Restorasi Gambut melalui Perpres No. 1/2016 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Satya W Yudha, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI mengatakan bahwa sangat penting dilakukan restorasi gambut pada saat ini dengan cara mengidentifikasi titik-titik rawan bencana gambut supaya kebakaran yang terjadi bertahun-tahun tidak terulang kembali.
"Dengan terbentuknya Badan Restorasi Gambut, kita jadi punya badan yang mengawasi masalah ini. Hal ini dimaksudkan agar bencana serupa tidak terulang," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2016).
Ia menyarankan kepada BRG yang dipimpin oleh Nazir Foead, agar dalam menjalankan pekerjaannya selalu berkomunukasi dan mempertanggungjawabkan kepada anggota legislatif agar dapat berjalan maksimal.
Ketua Himpunan Gambut Indonesia (HGI) Supiandi Sabiham menegaskan pengelolaan gambut bisa menggandeng keterlibatan kalangan swasta.
Hal ini sejalan dengan amanat Wakil Presiden Jusuf Kalla saat pembukaan Konferensi Minyak Sawit Indonesia ke-11 di Nusa Dua Bali akhir tahun lalu. Saat itu Wapres meminta perusahaan untuk berpartisipasi bersama untuk merestorasi hutan dan lahan yang rusak.
Menurut Supiandi, kebutuhan dana untuk merestorasi lahan gambut sekitar US$1 miliar. Dana itu, lanjutnya tidak boleh tergantung dari bantuan hibah asing.
Dia menyarankan seharusnya bisa ditalangi oleh industri kelapa sawit, HTI, beserta industri lain yang selama ini memanfaatkan gambut.
"Bantuan asing hanya akan merusak citra Indonesia sebagai bangsa yang tidak bertanggung jawab di mata internasional," ujarnya.
Berdasarkan catatan HGI, pengelolaan gambut lestari yang diterpkan oleh kalangan industri di Indonesia menjadi rujukan pakar gambut dunia. Tetapi sayangnya hal itu tidak disosialisasikan, padahal perusahaan di Indonesia banyak yang mengelola konsesinya secara lestari.