Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah nelayan di Tanah Air mengeluhkan kesulitan untuk mengurus Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di level pusat. Keluhan terutama disebabkan oleh lamanya proses mengurus surat izin tersebut.
Anggota Komisi IV DPR RI, Hemanto mengatakan hal tersebut terjadi di Sumatera Barat di mana nelayan yang memiliki kapal dengan kapasitas di atas 30 GT kan kunjung mendapatkan surat izin penangkapan ikan.
“Ada sekitar 400 kapal nelayan diatas 30 GT di Sumatera Barat. Perwakilan mereka mengeluh sudah berusaha mengurus SIPI ke Pusat tetapi surat itu tidak juga kunjung keluar”, kata Hermanto melalui keterangan tertulis, Rabu (20/1).
SIPI adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Kapal perikanan diatas 30 GT diharuskan mengurus atau memperpanjang izin tahunan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta. Menurut Hermanto, dalam kondisi tidak memiliki SIPI ini para nelayan dihadapkan pada dua pilihan yaitu nekat melaut atau tidak melaut.
“Mereka yang memilih nekat melaut berarti mengambil resiko ditangkap atau diperas aparat hukum. Menurut pengakuan mereka, sudah ada 2 kapal yang ditangkap”, katanya.
Hermanto meminta KKP segera merespon keluhan ini dengan mengubah mekanisme pengurusan surat tersebut ke level daerah, dengan menugaskan petugas KKP dari pusat untuk memberikan layanan di daerah sehingga nelayan tak perlu mengeluarkan biaya besar.