Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Pengelolaan Sumber Daya Air.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjoyono menyatakan PP SPAM dan Pengelolaan Sumber Daya Air sebagai peraturan pelaksana atas UU 11/1974 tentang Pengairan yang kembali diberlakukan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU 07/2004 tentang Sumber Daya Air.
“Sudah di tandatangani oleh Presiden beberapa waktu lalu PP SPAM dan Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA),” ujar Taufik kepada Bisnis.com, Rabu (20/1/2016).
Dengan diberlakukannya peraturan pemerintah tersebut, memungkinkan investor untuk masuk.
“Tapi khususnya, sebenarnya untuk BUMN dan BUMD tapi tetap terbuka juga untuk investor lain menjadi partner strategis,” ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam PP SPAM yang baru, pemerintah akan memberikan prioritas pengusahaan proyek SPAM kepada BUMN/ BUMD.
Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pengelolaan air diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
Salah satu poin penting dalam PP SPAM nanti antara lain pembentukan dasar hukum baru bagi lembaga pemerintah yang berwenang dalam mengawal proses penyehatan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimoeljono mengatakan setelah ditandatangi Presiden, maka kedua PP tersebut akan diproses di Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.
Terkait dengan itu, pihaknya akan mengupayakan pembentukan dasar hukum BPPSPAM melalui peraturan presiden.
“Organisasi BPPSPAM nanti hampir sama dengan yang ada saat ini. Pembentukan organisasi BPPSPAM yang baru tersebut harus melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Desember ini Perpresnya berlaku. Membuat Perpres tidak susah, “ ujarnya.
BPPSPAM sangat diperlukan untuk mendukung penyehatan PDAM agar tambahan 10 juta sambungan rumah benar-benar tercapai.
Kebutuhan mengenai BPPSPAM ini juga sesuai dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan perlu lembaga nasional untuk membenahi masalah air minum.
Pembentukan dasar hukum baru untuk BPPSPAM diperlukan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Keputusan itu juga membatalkan turunan peraturan lain termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Menteri No. 294/PRT/M/2005 tentang BPPSPAM.