Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Subsidi Khusus Angkutan Barang Perintis Udara Ditambah

Angkutan perintis./Ilustrasi-Antara
Angkutan perintis./Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengalokasikan penambahan subsidi khusus angkutan barang perintis udara sekitar Rp55 miliar pada tahun ini guna menekan disparitas harga barang di kawasan terpencil yang jauh dari pelabuhan laut  atau pegunungan.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo mengatakan rute perintis udara sebenarnya sudah ada tetapi selama ini subsidi dan implementasinya dicampur dengan angkutan udara perintis penumpang.

“Subsidi angkutan penumpang perintis dan angkutan barang perintis sudah ada, tetapi perintis barang sedikit [porsi subsidinya],” ujarnya, Senin (18/1/2016). 

Oleh sebab itu, Kemenhub berencana menambahkan porsi rute perintis angkutan barang jalur udara bagi wilayah yang jauh dari pelabuhan laut. 

Adapun untuk armadanya, dia mengatakan program subsidi barang perintis udara diupayakan mengunakan pesawat khusus atau freighter

Terkait dengan rutenya, dia mengaku jajarannya masih mengkaji lebih lanjut rute mana saja yang diprioritaskan. Jika ini jadi diimplementasikan, dia menjelaskan subsidi angkutan barang dengan pesawat akan mengunakan anggaran sisa kontrak dan APBN-P Kemenhub. 

Dia menambahkan Menteri Perhubungan kemungkinan besar sudah menandatangani payung hukum untuk menjalankan program angkutan barang perintis udara ini. 

Dalam pidato di depan Presiden Joko Widodo, Senin (18/1/2016), Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan pihaknya telah menyediakan subsidi angkutan barang menggunakan pesawat terbang.

“Sesuai arahan Bapak untuk Kabupaten atau daerah di pengunungan menyediakan subsidi angkutan barang dengan pesawat terbang,” paparnya dalam acara penandatanganan kontrak strategis TA 2016. 

Sebelumnya, Kemenhub mengakukan Peraturan Presiden untuk menjalankan program ini. Namun, dia mengaku angkutan perintis barang dengan pesawat terbang ini cukup ditegaskan melalui beleid setingkat Peraturan Menteri saja. 

“Mohon maaf karena kami tidak jadi mengajukan Perpres karena itu cukup Peraturan Menteri  [PM] saja,” ujarnya.  

Dengan PM, Jonan mengatakan jajarannya akan langsung memulai lelang untuk program angkutan barang perintis ini. 

Tahun lalu, Kemenhub menjalankan 217 rute perintis yang 65 di antaranya merupakan rute baru. Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari sebelumnya yang hanya 170 rute penerbangan. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper