Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memperkirakan dana yang terhimpun melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera dapat mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun dalam lima tahun pertama sejak efektif beroperasi setelah penerbitan UU Tapera.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan, nilai tersebut diperoleh dengan skenario besaran iuran adalah 3% dari gaji pekerja.
BP Tapera harus sudah ditetapkan dalam waktu enam bulan setelah UU Tapera diundangkan dan harus sudah beroperasi paling lambat dua tahun setelah diundangkan. Saat ini, RUU Tapera masih dibahas oleh pemerintah bersama DPR RI dan ditargetkan segera diundangkan Maret mendatang.
Maurin mengatakan, untuk tahap awal, semua PNS akan jadi peserta Tapera. Saat ini jumlah PNS mencapai sekitar 4,5 juta. Secara bertahap, pemerintah akan meningkatkan kepesertaan dari pekerja swasta.
Bila merujuk pada data BPJS Ketenagakerjaan, ada sektiar 20 juta pekerja swasta potensial yang dapat diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera. Pemerintah akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepesertaan.
“Tahun pertama mungkin bisa satu juta, lalu tiga juta, lalu lima juta, dan seterusnya, karena 20 juta itu kan banyak sekali, sementara organisasi ini kan masih baru. Namun, 20 juta itu juga sebenarnya belum mencakup semua pekerja formal karena masih banyak yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan,” katanya kepada Bisnis, dikutip Minggu (17/1/2016).
Menurutnya, potensi kepesertaan dari semua kalangan pekerja formal pada tahun pertama bisa mencapai 5,7 juta peserta dengan mayoritas dari kalangan PNS. Dana terkumpul di tahun pertama diperkirakan dapat mencapai Rp6,4 triliun.
Selanjutnya, jumlah dana yang terkumpul tiap tahun diyakini akan semakin besar. Menurut perkiraan pemerintah, di tahun kedua dana terkumpul bisa meningkat menjadi Rp7,6 triliun, lalu Rp9,6 triliun di tahun ketiga, Rp12,6 triliun di tahun ke empat, dan Rp17,1 di tahun ke lima. Secara kumulatif, jumlah dana terkumpul dalam lima tahun setidaknya bisa mencapai Rp53,3 triliun.
“Dalam lima tahun, prediksi kita bisa sektiar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun, itu cukup mendukung 500 ribuan unit perumahan dengan berbagai skema. Di tahun kedua puluh, dana terkumpul secara total sudah bisa mencapai sekitar Rp1.000 triliun,” katanya.
UU Tapera mewajibkan seluruh pekerja formal untuk ikut serta membayar iuran BP Tapera, tetapi tetap membuka kesempatan bagi pekerja informal untuk menjadi peserta. Meski demikian, hanya pekerja dari kalangan masyarkat berpenghasilan rendah (MBR) saja yang bisa menikmati fasilitas pinjaman untuk pembiayaan perumahan.
Sementara itu, pekerja dari kalangan non MBR tidak dapat menikmati fasilitas pinjaman, tetapi dapat menarik dana tabungannya satu kali dalam masa kepesertaan untuk keperluan pembiayaan perumahan.
Baik MBR maupun non MBR berhak untuk menerima semua dana tabungannya ditambah hasil investasi di akhir masa kepesertaan, yakni setelah pensiun.