Bisnis.com, JAKARTA-- Dalam rangka meningkatkan pelayanan keimigrasian di bidang penerbitan paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi mengubah sistem antrean permohonan paspor yang berlaku sejak 11 Januari 2016.
Sistem antrean permohonan paspor semula menggunakan batasan kuota, tapi sejak diterbitkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0047 Tanggal 08 Januari 2016 Tentang Antrian Pelayanan Paspor Republik Indonesia, maka antrean akan didasarkan waktu sesuai jam pelayanan yang tercantum dan mengacu pada surat edaran dimaksud.
Dalam SE tersebut, pembatasan antrian dengan kuota diubah menjadi pembatasan pengajuan permohonan paspor melalui batasan waktu dengan memperhatikan beban kerja pelayanan di masing-masing kantor imigrasi termasuk permohonan paspor yang diajukan melalui online.
"Aturan baru ini berlaku sejak 11 Januari 2016. Aturan ini disahkan pada 8 Januari 2016 lalu," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Kemenkum HAM Heru Santoso Ananta Yudha dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/1/2016).
Dengan perubahan tersebut, imbuhnya, maka pembatasan permohonan paspor walk in, online, maupun permohonan priority di setiap kantor imigrasi disesuaikan dengan beban kerja.
"Ini untuk mewujudkan pelayanan penerbitan paspor yang mencerminkan asas-asas pelayanan publik," ujarnya.