Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebakaran Hutan: Izin Dibekukan, Hilirisasi Pulp dan Kertas Tersendat

Kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan membuat Kementerian Perindustrian membekukan izin operasi beberapa perusahaan.
Ilustrasi: Pohon Akasia jenis crassicarpa dipanen dan dilebur menjadi pulp untuk diolah menjadi kertas di pabrik pengolahan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)./Bisnis-Lahyanto Nadie
Ilustrasi: Pohon Akasia jenis crassicarpa dipanen dan dilebur menjadi pulp untuk diolah menjadi kertas di pabrik pengolahan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP)./Bisnis-Lahyanto Nadie

Bisnis.com, JAKARTA -- Kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan membuat Kementerian Perindustrian membekukan izin operasi beberapa perusahaan.

Namun, hal ini dikhawatirkan akan menghambat hilirisasi pasokan bahan baku pulp dan kertas.

Luas lahan konsesi yang terdiri dari Hak Pengusaha Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) hampir satu juta hektar. Luas lahan HTI 550.000 hektar, sedangkan yang terbakar menurut Irsyal Yasman, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) tidak sampai 100.000 hektar.

Namun, pemerintah menurunkan sanksi bagi pelaku usaha pulp dan kertas untuk menghentikan kegiatan operasinya akibat kebakaran yang
terjadi yang membuat ia khawatir akan kekuarangan pasokan bahan baku industri agro.

Hal inilah yang membuat APHI dan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) datang mengunjungi kantor Kementerian Perindustrian pada Kamis (7/1/2015).

"Bayangkan, kalau tidak ada operasi pemanenan kayu pada industri. Maka 550.000 HTI akan terhenti produksinya," kata Irsyal Yasman.

Kebijakan pemerintah dinilainya akan mengakibatkan penurunan 48% pada suplai bahan baku untuk industri kayu.

Senada dengan Irsyal, Liana Brastasida, Direktur Eksekutif juga khawatir terhadap pencabutan izin usaha ini.

Saat ini produksi pulp 6,7 juta ton per tahun, sedangkan kertas 12,9 juta ton sehingga pengurangan suplai bahan baku akan berdampak pada penurunan produksi hingga 30-40%.

"Padahal yang terbakar hanya sebagian kecil saja, tapi seluruhnya berhenti. Yang lebih membahayakan ada satu perusahaan terintegrasi, atas nama satu PT akhirnya seluruhnya berhenti. Saat ini HTI masih memiliki stok tapi sebentar lagi juga habis," kata Lianda.

Pada dasarnya mereka setuju dengan tindakan pemerintah untuk melakukan proses hukum bagi perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan.

Tapi, mereka berharap agar pemerintah memperbolehkan perusahaan melanjutkan kegiatannya untuk bagian lahan yang tidak terbakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper