Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sedikitnya 12 persoalan terkait dengan tata laksana sektor kelautan yang di antaranya berpotensi sebagai tindak pidana korupsi.
Hal itu dimuat dalam Laporan Hasil Kajian Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan yang diterbitkan pada Selasa (5/1/2015) oleh KPK. Lembaga antikorupsi itu menyatakan sektor kelautan belum menjadi pengarusutamaan dalam pembangunan.
"Akibatnya sektor kelautan memberikan kontribusi yang kecil terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh, penerimaan negara bukan pajak dari sektor kelautan, khususnya dari perikanan laut hanya sebesar 0,3% dari nilai produksi perikanan pada 2013," kata KPK dalam keterangan resminya, Selasa.
Lembaga itu menyatakan permasalahan hadir mulai dari penetapan batas wilayah laut, penataan ruang laut, hingga pengelolaan sumberdaya yang ada di dalamnya. KPK menyatakan sejumlah persoalan yakni:
1. Penetapan Batas Laut
-Kesalahan penetapan penggunaan garis pangkal kepulauan saja yang dapat mendeligitimasi wilayah laut Indonesia
- Revisi penggunaan garis pangkal yang justru mengurangi luas laut Indonesia
-Penetapan segmen perbatasan laut dengan negara tetangga yang belum selesai
- Data luas wilayah darat dan laut yang masih berbeda-beda, dan keberadaan dan identitas yang tidak pasti tentang pulau-pulau kecil Indonesia.
2. Penataan Ruang
-Pengaturan tata ruang laut nasional
-Penyusunan rencana zonasi ruang laut, peta dasar lingkungan laut dan lingkungan pantai yang belum operasional
-Penataan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil
-Desentralisasi dalam pengelolaan ruang laut
- Pengendalian pencemaran dan kerusakan ekosistem
3. Dari sisi ketatalaksanaan
-Proses perizinan
-Pengelolaan PNBP
-Pemberian bantuan sosial/hibah kepada masyarakat.
"Permasalahan tersebut tidak terlepas dari sejumlah kendala yang muncul terkait dengan aturan perundang-undangan yang belum disusun, kesalahan tekstual dan kontekstual dalam aturan perundang-undangan, hingga permasalahan substansi dari aturan," demikian KPK.