Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Pelayaran Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Tarik Kapal Perintis dari Swasta

Operator pelayaran swasta nasional anggota Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mempertanyakan kebijakan Pemerintah menarik seluruh kapal perintis yang dioperasikan oleh swasta nasional dan menunjuk langsung kepada PT Pelni (Persero).
Kapal perintis/Antara
Kapal perintis/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Operator pelayaran swasta nasional anggota Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mempertanyakan kebijakan Pemerintah menarik seluruh kapal perintis yang dioperasikan oleh swasta nasional dan menunjuk langsung kepada PT Pelni (Persero). Padahal, selama ini operator pelayaran swasta sudah memberikan pelayanan yang optimal, memenuhi kontrak yang diberikan, merawat kapal dengan baik sesuai dengan standard yang ditetapkan Pemerintah bahkan International Maritime Organization (IMO).

"Salah kami apa?? Kami bekerja dengan baik, melayani sepenuh hati, memenuhi kontrak dan merawat kapal juga dengan baik," kata Betrianto, Direktur PT Lautan Kumala di dalam siara pers yang diterima Bisnis.com, Senin (4 Januari 2015). Dia memastikan operator swasta lebih efisien dalam memberikan pelayanan keperintisan dan dapat menjamin kelangsungannya.

"Dalam operasi, kami menyediakan kapal pengganti yang siap dioperasikan ketika kapal utama masuk docking, supaya pelayanan kepada publik tidak terganggu," ujarnya.

Ketua Bidang Perintis DPP INSA Loren Situmorang mengatakan pemerintah harus kembali kepada mekanisme berkeadilan dalam melakukan penetapan operator kapal yang akan mengoperatori kapal keperintisan di Indonesia sesuai dengan semangat UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran maupun UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Untuk diketahui, puluhan perusahaan pelayaran nasional telah mengikuti lelang Pengadaan Pekerjaan Pelayanan Angkutan Perintis untuk Penumpang dan Barang yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan sejak November 2015. Pelelangan dilakukan untuk menjaga konsistensi layanan pada tahun 2016.

Lelang dibuka melalui LPSE sesuai dengan Perpres No. 4 tahun 2015 yang merupakan perubahan atas Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah, bahkan sebagian besar sudah penetapan pemenang pekerjaan pelayanan, akan tetapi pada 31 Desember 2015, Kemenhub memberikan surat edaran penugasan kepada PT Pelni untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan kapal perintis.

Dia menjelaskan pelayaran swasta nasional meminta pemerintah memberikan kepastian berusaha di dalam negeri, salah satunya dengan memberikan regulasi yang berkelanjutan. "Kebijakan Kementerian Perhubungan yang akan menarik kapal-kapal perintis yang dioperatori swasta menjadi preseden buruk bagi investasi nasional, dan dikhawatirkan berpotensi melanggar hukum" tegasnya.

Kalangan pengusaha tersebut juga mengatakan pihaknya sudah menerima keluhan atas masalah ini dengan sangat baik sehingga INSA segera akan mengkomunikasikannya dengan Kementerian Perhubungan. "Kami akan menghadap Menhub untuk menyelesaikan masalah ini," ujar mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper