Bisnis.com, JAKARTA - Pertemuan Kementerian Perdagangan dengan kalangan pengusaha menghasilkan beberapa poin tambahan dalam regulasi tentang ketentuan impor barang komplementer, tes pasar, dan pelayanan purnajual dari rancangan aturan tersebut yang mulai dipublikasikan akhir November 2015.Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan No.118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual yang mulai berlaku pada Jumat (1/1/2016).Ketua Tim Deregulasi Kementerian Perdagangan Arlinda menyebutkan pokok perubahan tersebut adalah bagi produsen importir yang mengimpor barang komplementer untuk tes pasar yang diterbitkan berdasarkan Permendag No.27/M-DAG/PER/5/2015 tentang Angka Pengenal Importir, diberikan tenggang waktu sampai tanggal 30 Juni 2016.Selain itu, pengajuan impor untuk barang komplementer, keperluan tes pasar, dan pelayanan purnajual dilayani melalui sistem elektronik inatrade kementerian perdagangan (inatrade.kemendag.go.id). Jika sistem elektronik tersebut tidak berfungsi, maka pengajuan permohonan dapat dilakukan secara manual. [pengajuan] Impor barang komplementer, tes pasar, dan purna jual harus mendapat rekomendasi teknis, kata Arlinda, pekan lalu.Dirinya menyebutkan pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan dievaluasi setiap satu tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhammad Avisena
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 menit yang lalu
Coal Issuers Shift Strategy to Stay Profitable Amid Price Slump
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

51 menit yang lalu
Respons Kadin soal PHK Massal Panasonic, Industri RI Terdampak?

54 menit yang lalu
Bus Shalawat Fasilitasi Jemaah Haji Disabilitas dan Lansia
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
