Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Hasil Finalisasi Ketentuan Impor Barang Komplementer

Muhammad Avisena
Muhammad Avisena - Bisnis.com 03 Januari 2016  |  22:28 WIB
Ini Hasil Finalisasi Ketentuan Impor Barang Komplementer
Ilustrasi - kemendag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pertemuan Kementerian Perdagangan dengan kalangan pengusaha menghasilkan beberapa poin tambahan dalam regulasi tentang ketentuan impor barang komplementer, tes pasar, dan pelayanan purnajual dari rancangan aturan tersebut yang mulai dipublikasikan akhir November 2015.Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan No.118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual yang mulai berlaku pada Jumat (1/1/2016).Ketua Tim Deregulasi Kementerian Perdagangan Arlinda menyebutkan pokok perubahan tersebut adalah bagi produsen importir yang mengimpor barang komplementer untuk tes pasar yang diterbitkan berdasarkan Permendag No.27/M-DAG/PER/5/2015 tentang Angka Pengenal Importir, diberikan tenggang waktu sampai tanggal 30 Juni 2016.Selain itu, pengajuan impor untuk barang komplementer, keperluan tes pasar, dan pelayanan purnajual dilayani melalui sistem elektronik inatrade kementerian perdagangan (inatrade.kemendag.go.id). Jika sistem elektronik tersebut tidak berfungsi, maka pengajuan permohonan dapat dilakukan secara manual. [pengajuan] Impor barang komplementer, tes pasar, dan purna jual harus mendapat rekomendasi teknis, kata Arlinda, pekan lalu.Dirinya menyebutkan pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan dievaluasi setiap satu tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

regulasi
Editor : Yusuf Waluyo Jati

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top