Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset Mahakam Masih di Bawah US$4,8 miliar

Nilai aset Blok Mahakam yang berlokasi di Kalimantan Timur di bawah US$4,8 miliar.
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Nilai aset Blok Mahakam yang berlokasi di Kalimantan Timur di bawah US$4,8 miliar. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan valuasi aset Blok Mahakam telah rampung. Dia enggan menyebutkan besaran pasti nilai aset wilayah kerja yang dikelola Total E&P Indonesie tersebut.

Namun, Djoko memberikan rentang nilai aset blok itu di atas US$4,7 miliar di bawah US$4,8 miliar. “Ga nyampe US$4,8 miliar,” katanya kepada Bisnis beberapa waktu lalu di Jakarta.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja menambahkan nilai pasti aset blok yang memiliki produksi gas terbesar di Indonesia tersebut akan disampaikan oleh Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi. “Biar Pak Amien yang menyampaikan,” tegasnya. Valuasi aset diperlukan untuk menentukan syarat dan ketentuan kontrak baru Blok Mahakam.Pemerintah bakal memberlakukan skema bagi hasil produksi yang bersifat dinamis pada kontrak baru yang dioperatori PT Pertamina (Persero).

Jenis split tersebut dipilih agar pengembangan lapangan marjinal lebih agresif. Penghitungan bagi hasil dinamis tersebut menggunakan formula pendapatan dibagi biaya produksi. Negara akan mendapatkan jatah bagi hasil yang tinggi saat pendapatan tinggi, sementara biaya produksi rendah. Wilayah Kerja Mahakam saat ini hingga habis kontrak pada 31 Desember 2017 masih menggunakan skema bagi hasil tetap.

Negara mendapatkan 71% untuk gas dan 85% untuk minyak. Jika penghitungan pendapatan dibagi biaya produksi dalam rentang 0 hingga 1, pemerintah bakal mendapatkan bagi hasil produksi minyak sebesar 80% dan gas sebesar 65%. Di sisi lain, kontraktor mendapatkan jatah 20% untuk minyak dan 35% untuk gas. Negara akan mendapatkan bagi hasil minyak sebesar 82,5% dan gas sebesar 67,5% saat formula pendapatan dibagi biaya produksi lebih besar dari 1 hingga 1,2.

Sebaliknya, kontraktor hanya akan menikmati 17,5% untuk minyak dan 32,5% untuk gas. Negara bakal memperoleh bagi hasil yang lebih tinggi atau sebesar 85% untuk minyak dan 70% untuk gas saat penghitungan pendapatan dibagi biaya produksi lebih besar dari 1,2 hingga 1,4. Sementara itu, opertor mendapatkan jatah 15% untuk minyak dan 30% untuk gas. Porsi penghitungan lebih besar dari 1,4 hingga 1,6 bakal memberikan porsi bagi hasil minyak 87,5% dan gas 72,5% untuk negara. Di sisi lain, kontraktor menerima 12,5% untuk minyak dan 25% untuk gas.

Terakhir, porsi negara bakal naik hingga 90% untuk minyak dan 75% untuk gas saat penghitungan pendapatan dibagi biaya produksi lebih dari 1,6. Sebaliknya, jatah kontraktor menurun hingga hanya tersisa 10% untuk minyak dan 25% untuk gas. Wiratmaja menjelaskan besaran pendapatan dibagi biaya produksi Blok Mahakam sekitar 1,2 hingga 1,3 dalam penghitungan setahun terakhir. Jika bagi hasil dinamis diberlakukan, jatah pemerintah 70% untuk gas dan 85% untuk minyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper