Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blok Mahakam Gunakan Skema Bagi Hasil Dinamis

Pemerintah bakal memberlakukan skema bagi hasil dinamis dengan formula penghitungan pendapatan dibagi biaya produksi pada kontrak baru Blok Mahakam yang berlaku per 1 Januari 2018.
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah bakal memberlakukan skema bagi hasil dinamis dengan formula penghitungan pendapatan dibagi biaya produksi pada kontrak baru Blok Mahakam yang berlaku per 1 Januari 2018.

I.G.N. Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan syarat dan ketentuan kontrak baru Blok Mahakam telah rampung.

Pemerintah bakal memberlakukan skema bagi hasil produksi yang bersifat dinamis pada kontrak baru yang dioperatori PT Pertamina (Persero).

“Kami berikan [bagi hasil yang dinamis] supaya pengembangan lapangan marjinal bisa dilakukan dengan baik,” katanya pekan lalu di Jakarta.

Penghitungan bagi hasil dinamis tersebut menggunakan formula pendapatan dibagi biaya produksi. Negara akan mendapatkan jatah bagi hasil yang tinggi saat pendapatan tinggi, sementara biaya produksi rendah.

Wilayah Kerja Mahakam saat ini hingga habis kontrak pada 31 Desember 2017 masih menggunakan skema bagi hasil tetap. Negara mendapatkan 71% untuk gas dan 85% untuk minyak.

Jika penghitungan pendapatan dibagi biaya produksi dalam rentang 0 hingga 1, pemerintah bakal mendapatkan bagi hasil produksi minyak sebesar 80% dan gas sebesar 65%. Di sisi lain, kontraktor mendapatkan jatah 20% untuk minyak dan 35% untuk gas.

Negara akan mendapatkan bagi hasil minyak sebesar 82,5% dan gas sebesar 67,5% saat formula pendapatan dibagi biaya produksi lebih besar dari 1 hingga 1,2. Sebaliknya, kontraktor hanya akan menikmati 17,5% untuk minyak dan 32,5% untuk gas.

Negara bakal memperoleh bagi hasil yang lebih tinggi atau sebesar 85% untuk minyak dan 70% untuk gas saat penghitungan pendapatan dibagi biaya produksi lebih besar dari 1,2 hingga 1,4.

Sementara itu, opertor mendapatkan jatah 15% untuk minyak dan 30% untuk gas.

Porsi penghitungan lebih besar dari 1,4 hingga 1,6 bakal memberikan porsi bagi hasil minyak 87,5% dan gas 72,5% untuk negara. Di sisi lain, kontraktor menerima 12,5% untuk minyak dan 25% untuk gas.

Terakhir, porsi negara bakal naik hingga 90% untuk minyak dan 75% untuk gas saat penghitungan pendapatan dibagi biaya produksi lebih dari 1,6. Sebaliknya, jatah kontraktor menurun hingga hanya tersisa 10% untuk minyak dan 25% untuk gas.

Wiratmaja menjelaskan besaran pendapatan dibagi biaya produksi Blok Mahakam sekitar 1,2 hingga 1,3 dalam penghitungan setahun terakhir. Jika bagi hasil dinamis diberlakukan, jatah pemerintah 70% untuk gas dan 85% untuk minyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper