Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan pengelolaan perikanan tangkap di perairan 0-4 mil yang dikhususkan untuk nelayan dengan kapal di bawah 10 GT, guna mewujudkan keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji menuturkan perairan di bawah 4 mil merupakan penyangga dari pengelolaan sumber daya ikan secara utuh. Wilayah ini merupakan daerah pemijahan, daerah asuh dan daerah sumber makanan bagi ikan kecil dan biota laut yang secara rantai makanan akan menopang ikan-ikan di atas perairan 4 mil.
Selain itu, tambah Narmoko, ikan yang berada di wilayah tepi dan diangkat dengan cara sangat sederhana itu biasanya memiliki harga jual yang mahal. "Oleh karena itu, konsesi yang sangat besar tidak diberikan kepada nelayan skala besar untuk menangkap ikan di wilayah-wilayah tersebut agar tetap terpelihara kelestariannya," kata Narmoko dalam keterangannya yang dikutip Bisnis.com, Rabu (23/12/2015).
Dia menuturkan nelayan kecil yang memiliki modal sedikit, menggunakan teknologi sederhana sehingga tak mampu menangkap ikan ke arah yang lebih jauh. Sedangkan nelayan industri, papar Narmoko, dipersilakan memanfaatkan sumber daya ikan ke arah jelajah yang lebih jauh.
Lebih lanjut Narmoko menjelaskan, sebagian pemerintah daerah juga telah menetapkan wilayah sejauh 4 mil sebagai wilayah konservasi. Oleh karena itu KKP sangat konsentrasi dengan penangkapan yang ada di wilayah konservasi ini.