Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Tetap Ingin Ojek Online Beroperasi, Jonan: Hanya Jakarta yang Ribut

Ojek online Ladyjek/ladyjek.com
Ojek online Ladyjek/ladyjek.com

Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan ukuran transportasi publik yang layak harus memenuhi tiga hal mendasar yakni kuantitas, kualitas dan sisi keamanan yang baik.

Dalam UU No. 22/2009 tertulis dengan jelas bahwa kendaraan roda dua tidak memenuhi ukuran sebagai transportasi publik yang layak.

“Saya persilakan beroperasi. Kalau UU tidak diubah dan transportasi publiknya sudah dipandang layak ya tidak boleh kecuali UU diubah, ini UU bukan saya yang bikin. Ini kan yang ribut hanya Jakarta, yang lain nggak ribut,” tegasnya di Jakarta, Minggu (20/12/2015).

Dia mengatakan tidak ada acuan dari perundang-undangan yang menyatakan kendaraan roda dua bisa beroperasi sebagai transportasi umum. “Makanya saya koordinasi sama Korlantas baiknya implementasinya bagaimana di lapangan, supaya keselamatan penumpang ojek itu bisa dibantu sampai semaksimal mungkin,” ujarnya.

Hingga saat ini dia mengatakan pihaknya belum mendapat arahan apapun dari Presiden Joko Widodo. Dia menyatakan pihaknya tidak bisa membuat aturan transisi atau lainnya untuk memperbolehkan kendaraan roda dua menjadi transportasi umum.

“UU bisa direvisi tapi ya berproses walaupun lama. Lalu, kalau mau dibuat perpu ya silakan, kan saya cuma menerapkan amanat UU. Memang ada pertanyaan kok nggak dilarang dari dulu? Saya kan juga nggak tahu ini ada [ojek konvensional], bisa saja saya numpang temen saya lalu saya bayar ongkos bensinnya. Tetapi kalau ini menjadi kegiatan usaha ya tidak cocok sama UU,” bebernya.

Dia menekankan aturan ini bukan atas dasar permasalahan aplikasi online karena sudah sejak lama transportasi umum menggunakan jaringan online jauh sebelum Go-Jek hadir.

“Sistem online KAI itu melayani 1 juta penumpang loh setiap tahun. Saya tidak yakin Gojek bisa sebesar itu. Ini kan orang-orang memelesetkan kalau Menhub melarang online, mana bisa saya melarang online, wong itu bukan kewenangan saya,” terangnya.

Undang-undang tersebut melarang kendaraan roda dua digunakan sebagai transportasi publik. “Kan Bapak Presiden bilang peraturannya kalau perlu diubah, yaudah kita ubah. Gitu kan? Kok kenapa nggak dari dulu gimana? Ya kita nggak tahu. Nggak ada yang melapor ke saya untuk konsultasi ini boleh atau tidak.

Kalau yang menyelenggarakan ini berbadan usaha tentu harus mengikuti badan hukum dan lain sebagainya. “Masa tidak mengajukan izin transportasi dan sebagainya. Saya tanya gubernur, jawabnya juga tidak dapat permohonannya sampai sekarang. Hingga kini saja saya tidak tahu yang punya ini siapa?” tegasnya.

Sama halnya, Jonan menambahkan, menurut PP dan UU taksi itu harus terdaftar mulai kendaraannya harus punya izin KIR. “Terus anda bilang kendaran publik yang ada izinnya saja banyak yang jelek. Kalau jelek, siapa yang nerbitin seperti bilang Metromini banyak jelek ya tanya Gubernurnya ngurus kirnya bagaimana, kan itu di bawah gubernur,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Atiqa Hanum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper