Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta kepada pemerintah untuk lebih transparan dalam mengelola dana kompensasi tenaga kerja asing (TKA).
Pasalnya selama ini belum diketahui dengan pasti penggunaan dari dana tersebut. Apindo meminta agar dana itu digunakan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja dalam negeri.
"Karena sebenarnya dana itu untuk keperluan transfer of knowledge. Ini harus benar-benar dilaksanakan," kata Wakil Sekretaris Umum Apindo Aditya Warman, Senin (21/12/2015).
Adapun besaran dana kompensasi yang harus dibayarkan oleh perusahaan pengguna TKA adalah senilai US$100 per orang per bulan. Dana itu masuk ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Menurutnya, dana tersebut harus bisa digunakan untuk pelatihan atau pembinaan tenaga kerja Indonesia, sehingga kompetensi pekerja lokal bisa sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.
"Kalau memang ditarik harus digunakan untuk itu. Kalau tidak ditarik dananya pemerintah harus memanfaatkan BLK agar kompetensi pekerja lokal bisa meningkat."
Penggunaan Dana Kompensasi TKA Harus Transparan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta kepada pemerintah untuk lebih transparan dalam mengelola dana kompensasi tenaga kerja asing (TKA).nn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium