Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gojek-Grabbike Dilarang, Tagar #SaveGojek Jadi Trending Topics di Twitter

Larangan Kementerian Perhubungan terhadap pengoperasian kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet mendapat respon negatif dari publik.
Go-Jek/gojek.com
Go-Jek/gojek.com

Bisnis.com, JAKARTA— Larangan Kementerian Perhubungan terhadap pengoperasian kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet mendapat respon negatif dari publik.

Banyak pengguna yang menyayangkan adanya larangan tersebut. Tagar #SaveGojek pun menjadi trending topics di Twitter.

Salah satu protes dilontarkan oleh Haykal Kamil aktor muda dan juga adik kandung dari Zaskia Adya Mecca. Dalam akun twitternya @haykalkamil dia menuliskan: “Puluhan thn Ojek pangkalan beroperasi tp ga ada apa-apa, knp skrg Ojek online jd masalah? Online membuat semua lbh mudah& terdata #SaveGojek” seperti dikutip Bisnis, Jumat (18/12/2015).

Protes lainnya disampaikan oleh pengguna twitter dengan akun @valdyabara  yang menulis: “INI KEMUNDURAN!!! #saveuber #savegojek” mengomentari berita soal pelarangan transportasi online tersebut.

Pengguna twitter lainnya Nadhila Renaldi juga memprotes pemerintah terkait larangan tersebut. Dia menilai seharusnya pemerintah berterimakasih dengan adanya layanan transportasi online yang kini marak digandrungi masyarakat karena dapat ikut mengurangi pengangguran.

Dalam akunnya ‏@dheanadhila  dia menulis: “#SaveGojek, In this digitalized era, the gov't should be thankful for their existence as it reduces unemployment and traffic jam!”

Berdasarkan catatan Bisnis, Kementerian Perhubungan meminta aparat kepolisian Indonesia untuk menindak kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang atau barang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono mengungkapkan Menteri Perhubungan telah mengirim yang menyatakan Uber Taxi, Go-jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blu-Jek dan Lady-Jek bukan merupakan alat transportasi umum.

Menteri perhubungan pun pada 9 November 2015 telah menyurati Kepolisian agar ada tindak lanjut terkait keberadaan aplikasi berbasis internet yang menawarkan jasa transportasi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper