Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo buruh menolak upah minimum berjalan menuju Istana Presiden pada 30 Oktober 2015/Reuters-Beawiharta
Demo buruh menolak upah minimum berjalan menuju Istana Presiden pada 30 Oktober 2015/Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, BANDUNG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan penetapan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat yang akan berlaku 2016 itu sengaja dipisah dengan Surat Keputusan Gubernur tentang UMK.

“Kita punya upah sektoral modelnya antik, tidak sesuai format aturan. Kita coba tertibkan,” katanya, Selasa (15/12/2015).

Hening mengklaim, lewat penetapan UMSK, sektor usaha coba disusun standarisasinya mengikuti sejumlah aturan pengelompokan industri. Definis Sektor misalnya merujuk pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) tahun 2005.

Berikut rincian Upah Minimmum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat.

Kota Bekasi dengan UMK Rp3.327.160
Sektor I (Elektronik, kayu, jasa perbankan, garmen di atas 2.500 orang, Mie Instan dalam Kemasan, makanan minuman di atas 500 orang) Rp3.623.750
Sektor II (Logam, otomotif, mesin, bubur kertas, minyak goreng, kimia, karet, plastik bukan alat rumah tangga) Rp3.788.770.

Kabupaten Bogor
Sektor I (Industri pengolahan, penyediaan akomodasi dan makanan minuman, jasa keuangan dan asuransi, jasa pendidikan negeri dan swasta, jasa kesehatan manusia, real estate, serta kesenian hiburan dan rekreasi) Rp3.272.911
Sektor II (Industri Pengolahan, konstruksi, penyediaan akomodiasi dan makan minum) Rp3.421.680
Sektor III (Industri pengolahan) Rp3.570.449

Kabupaten Bekasi dengan UMK Rp3.261.375
Sektor I (Rumah sakit/klinik) Rp2.754.050
Sektor II (Industri minuman khusus, industri tekstil, industri pakaian jadi, industri kulit dan alas kaki, perdagangan eceran makanan minuman dan tembakau skala besar, pergudangan) Rp3.263.605
Sektor III (industri makanan minuman, industri tekstil lainnya khusus pembuatan resleting, industri penerbitan percetakan dan reporduksi media rekaman, industri kimia dan barang-barang kimia, industri karet, industri barang galian bukan logam, industri barang dari logam kecuali mesin dan peralatan lainnya, industri mesin, industri mesin listrik, industri radio TV dan perlatan komunikasi, industri peralatan kedokteran navigasi alat ukur optik jam dan lonceng) Rp3.484.375

Sektor IV (pertambangan migas, industri minuman khusus, industri kertas, industri kimia, industri karet, industri barang asbes, industri logam dasar, industri barang logam, industri mesin, industri emsin peralatan kantor dan pengolahan data, industri mesin listrik, industri radio TVF dan peralatan komunikasi, industri kendaraan bermotor, industri alat angkutan, industri pengolahan lainnya, industri alat permainan, listrik gas uap dan air panas, konstruksi) Rp3.643.820

Karawang dengan UMK Rp3.330.505
Sektor I (Industri pengolahan) Rp3.332.735
Sektor II (Industri pengolahan) Rp3.623.750
Sektor III (Indusdtri Pengolahan, konstruksi) Rp3.791.000
Sektor IV (Industri Pengolahan, pengadaan listrik gas dan uap air dan udara dingin, serta real estate) Rp3.807.725

Purwakarta dengan UMK Rp2.927.990
Sektor I (industri cat skala besar, inudustri alat kesehatan digital, industri welding electroda, industri injections mouldings) Rp3.233.500
Sektor II (industri rayon, industri viscose) Rp 3.568.000
Sektor III (industri komponen otomotif, industri makanan dan minuman skala besar, industri produk kemasan skala besar) Rp3.791.000
Sektor IV (industri khusus otomotif) Rp3.791.000

Subang dengan UMK Rp2.149.720
Sektor I (industri pengolahan, industri kelengkapan kendaraan bermotor, industri tas, jasa keuangan dan asuransi, industri alas kaki, penyedia makan dan minum, jasa konstruksi, serta peternakan) Rp2.226.655

Sektor II (jasa kesehatan manusia, jasa transportasi dan pergudangan, jasa telekomunikasi, jasa pos dan kurir, jasa tol, penyediaan akomodias dan penyediaan makan minum, industri tekstil, distributor, industri elektronik) Rp2.335.925

Sektor III (industri pengolahan, industri karet dan barang dari karet, industri kendaraan bermotor, industri kimia, pertambangan migas, jasa profesional, jasa ketenagakerjaan) Rp2.453.000

Kota Depok dengan UMK Rp3.046.180
Sektor I (tekstil) Rp3.142.000
Sektor II (perusahaan di bidang pasar moderen) Rp3.306.000
Sektor III (industri kimia organik, energi, pertambangan, logam, eletkronik, mesin, makanan dan minuman, industri farmasi dan kesehatan) Rp3.468.000
Sektor IV (industri kimia dasar) Rp3.503.000

Kabupaten Sukabumi dengan UMK Rp2.195.435
Sektor I (air minum dalam kemasan) Rp2.535.511
Sektor II (rokok, tembakau, makanan, dan minuman) Rp2.666.973

Kota Sukabumi dengan UMK Rp1.834.175
Sektor I (restoran bertaraf internasional) Rp2.118.500
Sektor II (retail besar skala nasional) Rp2.118.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper