Bisnis.com, JAKARTA -- Peraturan Presiden mengenai Tata Kelola Gas baru akan dikeluarkan pada 2016 yang saat ini masih dibahas, kata Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja.
"Sepertinya tidak terkejar tahun ini. Kalau Perpres kilang bisa," ucap IGN Wiratmaja di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Ia menuturkan peraturan tersebut masih didiskusikan terkait "pulling price", badan penyangga, dan hal-hal yang berkaitan dengan itu.
Tugas badan penyangga yang sedang dibahas, kata dia, adalah mengatur harga dan menjamin pembangunan infrastruktur serta tata kelola gas.
Badan penyangga juga akan menjamin ketersediaan infrastruktur untuk industri-industri yang membutuhkan gas.
Ia mengatakan dalam pembentukan badan penyangga, ia lebih menyukai badan penyangga tidak hanya terdiri dari satu BUMN untuk memicu persaingan agar masing-masing bekerja lebih baik.
Melalui Perpres Tata Kelola Gas yang akan terbit, Kementerian ESDM juga akan memangkas jumlah perantara dan mewajibkan perantara memiliki infrastruktur gas.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, Perpres Tata Kelola Gas akan diterbitkan untuk memperjelas arah pengelolaan gas di Indonesia.
Namun, dia masih enggan menyebutkan pihak yang dipilih menjadi badan penyangga gas.
Perpres Tata Kelola Gas yang Baru Segera Meluncur
Peraturan Presiden mengenai Tata Kelola Gas baru akan dikeluarkan pada 2016 yang saat ini masih dibahas, kata Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

18 jam yang lalu
ANTM Shares Eye Gains as Global Gold Prices Rebound
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 jam yang lalu
Diskon Listrik 50% Kembali Berlaku Juni-Juli 2025

3 hari yang lalu
Tips Meningkatkan Nilai Jual Mobil Bekas
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
