Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sosialisasi Aturan Baru SNI dan Label ke Peritel

Kementerian Perdagangan mensosialisasikan aturan baru tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) dan label kepada pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Konsumen memadati pusat perbelanjaan produk ritel/Bisnis
Konsumen memadati pusat perbelanjaan produk ritel/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menyosialisasikan aturan baru tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) dan label kepada pengusaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen  Kementerian Perdagangan, Widodo, mengatakan, pihaknya akan terus menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan yang menjadi bagian kebijakan deregulasi untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha.

Pemahaman terhadap aturan SNI dan label, lanjutnya,  sangat penting untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran. Dirinya memastikan upaya pemberantasan penyelundupan melalui sinergi dengan interline, bea cukai dan kepolisian.

Pertemuan sejenis telah dilakukan sembilan kali dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat dan dilakukan di berbagai lokasi pertokoan dan pusat perdagangan. Widodo berjanji akan menggelar berbagai pertemuan ke sejumlah daerah untuk memberi pemahaman pada semua pelaku usaha.

“Kami akan datang ke pusat-pusat pertokoan di daerah agar peraturan terkait SNI, label berbahasa Indonesia, serta ketentuan buku manual dan kartu garansi (MKG) dapat dipahami masyarakat banyak, khususnya pelaku usaha," kata Widodo, di Jakarta, Senin (14/12/2015).

Sosialisasi tersebut mengenai Permendag No.72/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan. Dalam Permendag ini pengawasan prapasar terhadap produk impor dilakukan melalui Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

“Penyederhanaan terhadap persyaratan ini untuk memperbaiki kinerja pelayanan perizinan perdagangan yang transaksional menjadi nontransaksional,” tegas Widodo.

Adapun mekanisme pengawasan prapasar ini Surat Pendaftaran Barang (SPB) dihapuskan, namun NPB wajib dimiliki importir produk SNI yang diberlakukan wajib dan berlaku sesuai dengan masa berlaku SPPT-SNI.

Di samping itu, kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia diatur dalam Permendag yang baru, yakni Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang.

Permendag tersebut mengatur kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia selain bagi importir atau produsen, juga diwajibkan bagi pedagang pengumpul jika barang diperdagangkan dengan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Avisena
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper