Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penurunan Harga Gas: Data Harga Midstream dan Downstream Bakal Dibuka

Pemerintah akan membuka data harga gas di midstream dan hilir melalui revisi Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hulu Gas Bumi melalui Pipa
Menteri ESDM Sudirman Said. Menurutnya, tata kelola gas nasional bisa dibenahi agar harga bisa turun sehingga lebih kondusif terhadap industri. /Antara
Menteri ESDM Sudirman Said. Menurutnya, tata kelola gas nasional bisa dibenahi agar harga bisa turun sehingga lebih kondusif terhadap industri. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah akan membuka data harga gas di midstream dan hilir melalui revisi Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hulu Gas Bumi melalui Pipa.

I.G.N. Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), mengatakan pemerintah akan meminta pelaku usaha niaga gas membuka formula harga midstream gas, seperti transmisi dan distribusi. Pembukaan data tersebut diperlukan agar terdapat keadilan dalam penentuan harga gas.

Selanjutnya, pemerintah akan mengatur marjin melalui formula harga tertentu. "Jadi tidak ada gas yang harganya dua sampai tiga kalinya," katanya di Jakarta, Kamis (10/12).

Penentuan marjin berdasarkan suatu formula yang mencakup beberapa indikator yakni jarak, volume, kerumitan, tingkat kepadatan. Pembukaan serta penetapan marjin tersebut akan dilakukan melalui revisi Permen 19 Tahun 2009.

Menurutnya, pemerintah berencana merevisi Permen tersebut bersama dengan Permen 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Rencananya, revisi kedua Permen bakal dijadikan satu produk hukum. Jika tidak bisa digabungkan, ungkapnya, kedua Permen tetap direvisi secara terpisah.

"Sekarang sedang dikaji apakah bisa digabungkan secara hukum," tuturnya.

Dia menuturkan tim yang membahas revisi Permen kedua Permen tersebut bertemu setiap hari. Karena itu, dia optimistis revisi kedua Permen tersebut bakal rampung dalam tempo cepat. "Revisi secepatnya, kalau bisa Desember [rampung]," tegasnya.

Pemerintah sedang membahas penurunan harga gas bagi industri tertentu. Selain merevisi kedua Permen tersebut, pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang Penurunan Harga Gas Bumi dan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Gas Bumi.

Kedua Perpres tersebut merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Ketiga yang diluncurkan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Penurunan harga gas maksimal US$2 per MMbtu yang diberlakukan per 1 Januari 2016.

Penurunan harga gas tersebut dilakukan dengan memotong pendapatan negara di sektor hulu migas. Pemerintah kini telah menginventarisasi gas dari wilayah kerja migas yang harganya lebih dari US$6 per MMbtu. Hasilnya, terdapat gas dari 31 blok migas yang berpotensi diturunkan. Lapangan Tiung Biru di Blok Cepu menjadi salah satu wilayah kerja yang bakal diturunkan harga gasnya.

Penurunan harga gas bervariasi tergantung harga yang diberlakukan saat ini. Harga gas yang saat ini US$6 hingga US$8 per MMbtu bakal turun maksimum US$1 per MMbtu. Harga gas yang di atas US$8 per MMbtu paling banyak penurunan sebesar US$2 per MMbtu.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan berdasarkan analisis dari berbagai masukan, harga gas bumi di Indonesia tidak kompetitif dibandingkan negara lain. Menurutnya, tata kelola gas nasional bisa dibenahi agar harga bisa turun sehingga lebih kondusif terhadap industri.

"Kita akan terus mendorong agar harga gas bisa berkurang hingga 30%," tuturnya. Penurunan harga gas akan memacu pertumbuhan sektor hilir yang telah ada. Selain itu, penurunan harga gas juga akan berdampak pada peningkatan investasi di sektor hulu migas.

Penurunan harga gas hingga 30% dilakukan melalui beberapa langkah. Dari sisi hulu, penurunan harga gas dilakukan dengan mengurangi penerimaan negara. Di sisi midstream dan distribusi, penurunan harga akan dilakukan dengan menerapkan regulated margin sehingga biaya transmisi dan distribusi dapat diterapkan secara adil.

Di luar itu, pemerintah akan membentuk badan penyangga gas nasional untuk menjamin penyediaan dan penurunan harga gas dengan sistem yang lebih sederhana.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengemukakan penurunan sebesar 30% hanyalah potensi. Riil penurunan belum tentu mencapai 30%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fauzul Muna
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper