Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Hapuskan Denda Bunga 4 Jenis Pajak, Ini Detailnya

Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta menghapuskan denda administrasi bunga untuk pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir, demi mendorong peningkatan penerimaan pada empat jenis pajak tersebut hingga akhir tahun ini. 

Kepala DPP Provinsi DKI Jakarta Agus Bambang Setiyowidodo mengatakan penghapusan bunga pajak tersebut untuk terutang masa pajak Januari-Desember 2014 dan Januari-Oktober 2015. 

"Dalam rangka mendorong wajib pajak (WP) melunasi utang pajak daerah dan  mengoptimalkan penerimaan, khususnya pajak hotel, restoran, hiburan dan pajak parkir, kami hapuskan denda bunga pajaknya," ujarnya, Rabu (9/12/2015). 

Stimulus kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengejar penerimaan pajak daerah hingga akhir Desember 2015 mencapai total Rp29 triliun, dari realisasi saat ini lebih dari  Rp26 triliun. 

Sementara itu, hingga 8 Desember 2015, dari total target penerimaan untuk empat jenis pajak (hotel, restoran, hiburan, dan parkir) di DKI sebesar Rp4,575 triliun baru terealisasi Rp4,287 triiliun. 

"Pajak hotel dari target Rp1,5 triliun, baru tercapai Rp1,259 triliun, pajak restoran dari target Rp2,1 triliun telah tercapai Rp2,071 triliun, pajak hiburan dari target Rp550 miliar baru mencapai Rp532,9 miliar, lalu pajak parkir dari target Rp425 miliar telah terealisasi Rp430,1 miliar,” tuturnya. 

Menurutnya, penghapusan diberikan pada WP yang melakukan pembetulan sendiri SPTPD atau setoran masa, sehingga mengakibatkan utang pajak menjadi besar, atas masa pajak 2014 dan 2015 dan belum dilakukan tindakan pemeriksaan. 

Selain itu, terhadap WP yang mengalami keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang 2014 dan 2015 yang belum atau telah diterbitkan STPD. 

"Di samping itu juga bagi WP yang mengalami keterlambatan penyampaian SPTPD 2014 dan 2015, serta kepada SKPD-KB atau kurang bayar, yang diterbitkan setelah berlakunya Keputusan Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta," ujarnya.

Namun demikian, penghapusan sanksi administrasi berupa bunga ini hanya diberikan kepada WP atau penanggung pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak secara penuh.

Seiring dengan itu, DPP DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian pada sistem yaitu pada Sistem Pemungutan Pajak Daerah (SP2D) untuk menghapus sanksi bunga tersebut.

Kepala UPT Humas DPP Provinsi DKI Jakarta Erma Sulistianingsih menambahkan pemberian stimulus itu sesuai dengan Perda No.6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.

Menurutnya, pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dilakukan dengan tujuan sebagai pembinaan kepada wp sehingga mereka mau mematuhi kewajibannya.

Erma menambahkan bahwa kebijakan itu tidak akan diberikan apabila setelah 31 Desember 2015 terdapat wajib pajak atau penanggung pajak merasa lalai dan khilaf melakukan  keterlambatan pembayaran.

"Segera perbaiki setoran masa anda dan setor perbaikannya ke bank, tanpa takut dikenakan bunga karena telah diberikannya kebijakan bebas sanksi bunga,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper