Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BLOK MAHAKAM: Persoalan Split Masih Belum Tuntas

Penandatanganan kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC) Blok Mahakam per 1 Januari 2018 molor karena pemerintah dan PT Pertamina (Persero) masih belum menyepakati syarat dan ketentuan kontrak.
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis
Blok Mahakam/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Penandatanganan kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract/PSC) Blok Mahakam per 1 Januari 2018 molor karena pemerintah dan PT Pertamina (Persero) masih belum menyepakati syarat dan ketentuan kontrak.

Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Syamsu Alam mengatakan proses pembahasan syarat dan ketentuan kontrak Blok Mahakam masih berjalan. Kontrak ini yang akan menjadi dasar pengalihan pengoperasian Blok Mahakam dari Total E & P Indonesie kepada Pertamina.

Pemerintah menargetkan penandatanganan kontrak dilakukan pada akhir tahun ini. Namun, menurutnya, penandatanganan kontrak Blok Mahakam tidak akan rampung akhir tahun ini.

“Kemungkinan term-nya tidak akan selesai tahun ini,” katanya di Jakarta, Senin (7/12/2015).

Dia mengungkapkan penandatangan kontrak Blok Mahakam kemungkinan baru akan dilakukan pada kuartal I 2016. Syamsu pesimistis karena beberapa detail dalam kontrak Blok Mahakam masih belum rampung. Poin paling krusial belum ada kesepakatan antara pemerintah dan Pertamina terkait bagi hasil.

Menurutnya, terdapat beberapa opsi dalam pembagian porsi bagi hasil produksi Blok Mahakam.  Salah satunya penetapan porsi bagi hasil berdasarkan kondisi lapangan. Di lapangan yang telah berproduksi, negara akan mendapatkan porsi bagi hasil lebih besar. Sebaliknya, porsi bagi hasil untuk negara akan semakin rendah di lapangan eksplorasi.

Di luar itu, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengusulkan konsep baru cost over revenue. “Ini konsep baru, saya juga belum tahu seperti apa,” tambahnya.

Selain itu, persoalan bonus tanda tangan juga belum selesai dibahas. Menurut Syamsu, bonus tanda tangan dihitung berdasarkan nilai aset Blok Mahakam. Pihaknya mengaku belum menerima penghitungan nilai aset tersebut.

Setelah nilai aset blok di Kalimantan Timur tersebut ditentukan, pemerintah baru akan menetapkan besaran bonus tanda tangan. “Pemerintah menentukan Pertamina membayar sekian dari aset tersebut, misalnya 0,5% hingga 1%,” tambahnya.

Bisnis.com mencatat Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto memberikan rentang besaran bonus produksi sebesar US$25 juta hingga US$55 juta.

Menanggapi permintaan tersebut, Syamsu mengaku telah memiliki usulan besaran bonus tanda tangan, namun belum bisa diungkapkan kepada publik. Sebelumnya, Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman menyatakan Pertamina belum pernah membayar bonus tanda tangan lebih dari US$25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper