Bisnis.com, JAKARTA--Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang pedoman pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh gubernur akan segera terbit setelah ditandatangani pada akhir pekan ini.
Kepala Biro Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Heriyanto mengatakan draf peraturan tersebut sudah selesai dan telah diserahkan ke bagian Biro Hukum Kementerian ESDM untuk difinalisasi. Rencananya Menter ESDM akan menandatanganinya pada 11 Desember 2015.
"Kami sudah kirim ke biro hukum untuk difinalisasikan pada Kamis dan ditandatangani oleh Menteri ESDM Jumat," ujarnya di Jakarta, Senin (7/12/2015).
Dalam Permen tersebut, gubernur akan diberi waktu untuk melakukan evaluasi sebelum melakukan pencabutan. Adapun diperkirakan batas waktunya antara 3 hingga 6 bulan.
Dia mengatakan pencabutan IUP bermasalah alias non-clean and clear (CnC) tersebut sebenarnya diharapkan selesai dilakukan gubernur pada akhir tahun ini. Namun, dia menilai hal tersebut sangat sulit terealisasi.
Menurutnya, sebanyak 3.960 IUP yang masih berstatus non-CnC belum tentu semuanya akan dicabut. Gubernur akan menyortir mana saja IUP yang masih bisa berubah statusnya dan mana saja yang harus dicabut.
Jika status non-CnC tersebut disebabkan kelalaian dalam memenuhi kewajiban keuangan seperti membayar royalti atau iuran tetap, pemegang IUP yang bersangkutan akan menerima surat teguran terlebih dahulu. Apabila setelah tiga kali teguran perusahaan belum juga melunasi kewajibannya, maka IUP-nya baru bisa dicabut.
Lain halnya jika kasus yang terjadi adalah tumpang tindih lahan. Dalam hal ini, dipastikan akan ada IUP yang langsung dicabut. "Misalkan tumpang tindih, kita lihat mana yang duluan ada di situ. Gak mungkin dicabut semua dan lahannya jadi kosong," katanya.