Bisnis.com, DENPASAR--Kadin Bali mengusulkan pengendalian minuman beralkohol tidak terpusat, tetapi daerah dilibatkan sesuai dengan golongan minuman yang beredar.
Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra menyampaikan, sebaiknya untuk minol golongan A pengendaliannya diserahkan ke kabupaten kota, golongan B ke provinsi, dan hanya golongan C ditangani pusat.
"Dengan begitu pengawasannya lebih ketat," ujarnya, Selasa (8/12/2015).
Minol golongan A memiliki kandungan alkohol 5%, golongan B 5%-20%, dan golongan C lebih dari 20%.
Menurutnya, keterlibatan pemda dalam pengendalian lebih efektif dibandingkan dengan melakukan pelarangan terhadap peredaran minol.
Selain itu, dia juga mengusulkan supaya peredaran minol dibatasi guna memberikan kesempatan kepada produsen minol lokal untuk bersaing.
Usulan tersebut secara khusus ditujukan untuk Bali di mana ada sebanyak 25 produsen minol dengan kapasita izin terpasang 11 juta liter.
"Perlu pembatasan untuk menghidupkan teman-teman di dalam negeri. Karena kami maunya wisatawan konsumsi dari produk kami, kalau dibatasi tentu mereka konsumsi lokal," tegasnya.
Kadin Bali Usul Daerah Dilibatkan Kendalikan Minol
Kadin Bali mengusulkan pengendalian minuman beralkohol tidak terpusat, tetapi daerah dilibatkan sesuai dengan golongan minuman yang beredar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu