Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan merevisi Permenaker No. 35/2015 tentang Perubahan Atas Permenaker No. 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Sebelumnya, pelaku usaha mengeluhkan adanya ketentuan yang menyatakan bahwa perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) tidak boleh mempekerjakan TKA pada posisi komisaris.
"Itu untuk sementara ini tidak akan direvisi. Masih tetap berlau," kata Dirjen Pembinaan, Penempatan, dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto, Kamis (3/12/2015).
Pasal 4A Permenaker No. 35/2015 yang menyatakan bahwa pemberi kerja TKA yang berbentuk PMDN dilarang mempekerjakan TKA dengan jabatan komisaris.
Aturan ini dikeluhkan karena banyak perusahaan PMDN yang telah menjadi perusahaan terbuka. Sementara itu, tidak seluruh perusahaan PMDN yang menjadi perusahaan terbuka serta-merta berubah menjadi perusahaan penanaman modal asing (PMA).
Untuk mengubah status perusahaan menjadi perusahaan PMA harus melalui prosedur perolehan status PMA dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal.
Heri menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan kajian bersama Kemenko Perekonomian terkait keluhan itu. "Kepastiannya nanti bagaimana menunggu kajian dari Kemenko. Tapi untuk saat ini belum akan direvisi."
Ini Sikap Pemerintah Soal Revisi Permenaker Tenaga Kerja Asing
Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan merevisi Permenaker No. 35/2015 tentang Perubahan Atas Permenaker No. 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium