Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRODUKSI GULA: Petani Tebu Minta Kemudahan Kredit

Petani tebu Tanah Air meminta pemerintah untuk dapat mempermudah persyaratan pengajuan kredit petani atau Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE). Pasalnya, petani akan kembali memulai musim tanam tebu.
Petani Tebu Rakyat/Antara
Petani Tebu Rakyat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Petani tebu Tanah Air meminta pemerintah untuk dapat mempermudah persyaratan pengajuan kredit petani atau Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE). Pasalnya, petani akan kembali memulai musim tanam tebu.

Petani pada umumnya memulai pertanaman saat musim penghujan tiba. Untuk dapat kembali menanam tebu, petani harus mengeluarkan biaya misalnya untuk pengadaan pupuk dan pestisida sehingga memerlukan biaya.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Sumitro Samadikoen mengatakan setidaknya pengajuan kredit petani cukup sulit dikabulkan dalam setahun terakhir. Dia ingin tahun depan pemerintah mempertimbangkan untuk pelonggaran persyaratan dan verifikasi.

“Kalau kreditnya sulit, itu akan menganggu produktivitas dan kualitas tebu petani. Petani itu kemampuan modalnya terbatas. Keuntungan mereka digunakan untuk belanja saat musim tanam mulai. Misalnya pupuk itu harus tepat waktu, tepat jenis, dan tepat jumlah,” kata Sumitro, Selasa (1/12/2015).

Sumitro merujuk pada kredit ketahanan pangan yang merupaka bagian dari skema kredit program yang dikeluarkan pemerintah untuk mendorong penyaluran kredit pada UMKM. Untuk KKPE, pemerintah mendorong petani untuk memanfaatkan KKPE yang diprogramkan tersebut. Skema KKPE sendiri merupakan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 79 tahun 2007.

Dari informais yang Bisnis himpun dari situs resmi Bank Indonesia, disebutkan bawa plafon kredit untuk petani, peternak, pekebun, nelayan, dan pembudidaya ikan nilainya mencapai Rp50 juta dengan jangka waktu kredit selama 5 tahun.

Sumitro mengatakan ada beberapa faktor yang dinilai memperketat penyaluran kredit pada petani tebu. Pertama, pihak pemberi kredit harus terlebih dahulu melakukan survey atas lahan yang dimiliki petani. Untuk pemberian kredit, kepemilikan lahan petani dibatasi maksimal 4 hektare.

“Sebenarnya petani tidak memiliki persoalan dengan keharusan lahan untuk disurvei ini. Tapi kalau jumlah petugasnya sedikit, hanya 5-10 orang per pabrik gula, itu sangat lama selesainya. Padahal kredit ini kan dibutuhkan tepat waktu,” kata Sumitro.

Di sisi lain, penetapan maksimal luas lahan sebesar 4 haktare pun dinilai membatasi petani yang terkadang saat mendapat keuntungan berlebih, ingin menginvestasikan uangnya untuk memperluas lahan. Menurut Sumitro, luas lahan petani tenu rata-rata lebih tinggi dari petani padi.

Persyaratan tersebut, kata Sumitro, justru bertolak belakang dengan pernyataan pemerintah yang menginginkan pengembangan lahan tebu untuk dapat mencapai swasembada gula nasional.

Kedua, soal tumpukan persyaratan jika petani ingin mendapatkan kredit dan pupuk subsidi, menurut Sumitro, kedua skema bantuan pemerintah ini seharusnya disusun agar sejalan sehingga petani tidak harus bolak-balik mendaftar RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

“Untuk RDKK kredit itu ditetapkan maksimal 4 hektare, sedangkan untuk mendapat pupuk subsidi, persyaratan kepemilikan petani maksimal 2 hektare. Nah di lapangan ini bisa berpeluang ada manipulasi karena yang lahannya 4 hektare bisa dipecah menjadi masing-masing 2 hektar dengan menggunakan nama orang lain untuk mendapatkan pupuk subsidi,” kata Sumitro.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper