Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa kepala desa berhak menolak paksaan pengadaan komputer jinjing dengan nilai fantastis ketika mencairkan dana desa.
Pernyataan tersebut menanggapi keresahan puluhan kepala desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Sumatera Selatan. Sebabnya, syarat pencairan Dana Alokasi Desa (DAD) tahap pertama diwajibkan membeli satu unit komputer jinjing (laptop) dengan harga fantastis mencapai Rp33 juta.
"Laptop untuk apa? Dana desa ya harus untuk masyarakat desa. Kades berhak keberatan dan menolak kalau peruntukannya tidak untuk desa,"katanya, Senin (30/11/2015).
Jika pun perlu membeli perangkat komputer, Tjahjo menilai, banyak laptop dengan harga jauh lebih rendah dari nilai yang ditentukan Badan Pemberxayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) tersebut. "Laptop yang harganya Rp5 juta sampai Rp10 juta ada kok, kenapa sampai seharga begitu. Kepala desa berhak menolak," tuturnya.
Kepala Desa Talang Akar Heru Martin, dalam pemberitaan Antara, mengatakan BPMPD Pemkab Pali mewajibkan desa membeli satu unit laptop seharga Rp30 juta, berikut perangkat lunak aplikasinya usai pencairan dana desa.
Kepala desa diminta menandatangani persetujuan penggunaan dana untuk pembelian laptop tersebut. Hal itu dilakukan saat bimbingan teknologi yang diselenggarakan oleh BPMPD.
Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk membuat monografi desa senilai Rp15 juta. Jadi total dana yang harus dikeluarkan mencapai Rp48 juta.
Terkait hal itu, Polres Muaraenim melalui Unit Tipikor secara maraton terus mendalami dugaan pengadaan laptop untuk para kepala desa dengan harga menjulang tersebut.