Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya mencapai kesepakatan bahwa RUU mengenai tax amnesty adalah inisiatif pemerintah.
Ketua Rapat/ Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, RUU mengenai pengampunan pajak menjadi UU ditargetkan selesai sebelum reses, 19 Desember tahun ini.
“Namun, semua tergantung goodwill [niat baik] dari semua pihak,” kata Firman, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Dia menambahkan kalau RUU ini dianggap penting dan urgent, dapat digunakan untuk menghadapi perosalan-persoalan negara, maka harus dibahas secepat mungkin. Pada rapat kerja hari ini, Jumat (27/11/2015), belum dibahas mengenai substansi tax amnesty tersebut.
Menurutnya, untuk mengubah RUU menjadi UU bukan perkara sulit asalkan sistematikanya sudah terbangun, dan pemerintah sudah siap. Dengan diambil-alihnya RUU tersebut menunjukan berarti pemerintah sudah siap.
Pada saat yang bersamaan menteri hukum dan ham bersama dengan baleg dalam rapat kerjanya menyepakati pengusul RUU tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yagn semula diusulkan oleh pemerintah menjadi diusulkan oleh DPR.