Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Depan, Broker Properti Harus Punya Lisensi

Salah Satu kenyataan pahit yang harus diterima dengan lapang dada oleh seluruh rakyat Indonesia setelah paket revisi Undang-undang Perpajakan 2007-2008 diberlakukan adalah bahwa sampai sekarang penerimaan pajak secara konsisten dan berkesinambungan selalu gagal mencapai target APBN.
Ilustrasi/myproperty.com.my
Ilustrasi/myproperty.com.my
Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menargetkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti bisa beroperasi pada awal 2016.
 
Ketua Umum AREBI, Hartono Sarwono, mengatakan operasional LSP Broker Properti akan menjadi babak baru di mana setiap broker properti yang beroprasi di Indonesia harus memiliki sertifiakt atau lisensi yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut.
 
"Dengan memiliki sertifikat/lisensi, broker properti dianggap sudah memiliki kemampuan menjalankan pekerjaan sebagai broker properti. Di banyak negara, bahkan di negara tetangga Indonesia seperti Malaysia dan Singapura, broker properti harus memiliki sertifikat/lisensi, kata Hartono dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Jmat (27/11/2015).
 
Dia mengimbuhkan, sertifikasi broker properti dinilai penting saat pemberlakuan pasar bebas Asia Tenggara yang dimulai tahun depan. Implementasi pasar bebas akan berdampak pada persaingan antarbroker yang semakin ketat.
 
Oleh karena itu, kemampuan broker properti Indonesia harus ditingkatkan, salah satunya dengan sertifikasi. Di sisi lain, broker asing juga harus memiliki sertifikat di Indonesia. Salah satu syarat untuk mendapat sertifikasi tersebut yakni bisa berbahasa Indonesia.
 
Direktur Eksekutif LSP Broker Properti, Yamanah AC, mengatakan, LSP Broker Properti saat ini memiliki 40 tenaga penguji. "Pada Januari 2016 LSP Broker Properti akan membuka sertifikasi angkatan pertama, ujarnya. Dia mengimbuhkan, sertikat harus diperbaharui setiap tiga tahun.
 
Sebagaimana diketahui, LSP Broker Properti sudah dibentuk melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 343 Tahun 2015 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) kategori real estate golongan pokok real estate bidang perantaraan perdagangan properti.
 
SKKNI adalah kurikulum uji yang akan menjadi dasar dibuatnya materi uji kompetensi yang nanti dipakai oleh LSP Broker Properti dalam menguji broker properti di Indonesia.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper