Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan TKA Belum Beres, Jokowi: Ada Konsekuensi ke Menterinya

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri terancam mendapatkan konsekuensi dari Presiden Joko Widodo apabila belum membereskan ketentuan mengenai tenaga kerja asing.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri terancam mendapatkan konsekuensi dari Presiden Joko Widodo apabila belum membereskan ketentuan mengenai tenaga kerja asing.


Dalam forum yang dihadiri oleh 100 CEO perusahaan nasional, Presiden Jokowi mengakui bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.35/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak masuk logika.

Untuk itu, presiden sudah memerintahkan Menaker Hanif Dhakiri untuk membereskan aturan dalam Permenaker itu.

"Coba dicek lagi ya masalah yang SK Menaker itu, saya kira 2 bulan yang lalu sudah saya perintah ini. Katanya sudah diberesi, katanya loh ya. Menterinya bilang ke saya, "Sudah beres pak."," ujar Jokowi di JCC, Kamis (26/11).

Presiden menegaskan apabila belum beres, menteri yang bersangkutan bisa mendapatkan konsekuensi. Apalagi, Jokowi mengaku telah membaca dan memerintahkan langsung kepada Menaker untuk melakukan deregulasi terhadap beleid itu.

"Kalau belum beres artinya ada konsekuensi ini ke menterinya. Logikanya enggak masuk ini SK ini. Saya sudah tahu, saya sudah baca dan saya sudah perintah juga. Coba saya cek lagi," pungkas Jokowi.

Pernyataan Jokowi itu merupakan tanggapan atas keluhan yang disampaikan oleh Direktur Utama PT Indofood Sukses Makmur Franciscus Welirang.

"Kami ingin melaporkan ada pada Oktober kami kena terhadap 2 peraturan baru. Satu SK Menaker No.35 mengenai PMDN, komisarisnya tidak boleh orang asing. Sedangkan kami adalah emiten dan perusahaan publik," ujar Franky.

Dalam pasal 4A Permenaker No.35/2015 diatur bahwa pemberi kerja tenaga kerja asing (TKA) yang berbentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) dilarang mempekerjakan TKA dengan jabatan komisaris.

Selain itu, salah satu ketua Apindo ini juga mengeluhkan peraturan Kepala BKPM yang mewajibkan perusahaan PMDN yang terdaftar dan sahamnya dimiliki oleh asing berubah status menjadi penanaman modal asing (PMA).

"Konsekuensinya menjadi panjang terhadap ketentuan itu karena ada aturan terkait PMA dan PMDN. Saya kira ini harus segera diselesaikan karena kita ingin ketenangan dan kita ingin investor tetap membeli saham-saham kami," pungkas Franky.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper