Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PUPR Siapkan Dua Skema Pengadaan Lahan Rumah Murah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyiapkan dua skema pengadaan lahan untuk mendorong keberlanjutan program sejuta rumah, yakni melalui pembelian tanah oleh Perum Perumnas dan pemberian aset pemerintah dari Kementerian Keuangan.nn
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyiapkan dua skema pengadaan lahan untuk mendorong keberlanjutan program sejuta rumah, yakni melalui pembelian tanah oleh Perum Perumnas dan pemberian aset pemerintah dari Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menuturkan, ketersediaan lahan menjadi persoalan utama dalam merumahkan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Pasalnya, harga tanah selalu meninggi, sehingga sulit membangun rumah murah layak huni.

Oleh karena itu, Kementerian PUPR menyiapkan dua skema pengadaan lahan. Pertama, melalui pembelian tanah oleh Perum Perumnas. Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan baru sebagai landasan hukum perusahaan ini, yakni Peraturan Pemerintah (PP) no.83/2015 sebagai pengganti PP no.15/2004.

Dalam payung hukum yang baru, Perumnas juga bertugas melakukan pembebasan lahan-lahan strategis untuk permukiman, sehingga harga tanah bisa dikendalikan hingga 20 tahun ke depan. Lahan tersebut akan digunakan sebagai pengembangan hunian murah layak huni yang dapat dipakai sewaktu-waktu.

Skema kedua, yaitu pemberian aset negara melalui Kementerian Keuangan kepada Kementerian PUPR, yang selanjutnya diserahkan kepada pengembang untuk membuat rumah bersubsidi.

Menurut Syarif, potensi aset tanah di bawah Kemenkeu mencapai 360.000 hektare. Dengan adanya tanah gratis diharapkan harga rumah tetap bisa dikontrol.

“Ini upaya supaya rumah yang dibangun nanti harganya tidak mahal, karena tanahnya milik pemerintah,” tuturnya dalam acara diskusi bertajuk Bangun Infrastruktur Negeri Melalui Program Sejuta Rumah, Rabu (25/11/2015).

Mengenai status kepemilkan, pembeli rumah murah nantinya mendapatkan hak guna bangunan atau HGB di atas tanah hak pengelolaan lahan (HPL). 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) bidang Rumah Sederhana Tapak Dadang Juhro mengatakan, masalah ketersediaan tanah juga harus memerhatikan lokasi. Daerah yang akan dibangun rumah tentunya harus memiliki aksesbilitas yang baik sebagai fasilitas bagi konsumen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper