Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum menemukan adanya kejanggalan dalam laporan pajak milik PT Abadi Jaya Manunggal periode 2006 hingga 2007, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Sangaji menduga adanya kejanggalan input data, karena laporan pajak yang dibuat terdapat ketidaksesuaian antara angka pembelian dan penjualan. Dugaan tersebut muncul berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan konsultan pajak PT Abadi Jaya Manunggal (AJM), Edwin Suwandi.
"Dalam laporan dari Direktorat Jenderal Pajak [DJP], Soekiono [Direktur AJM sekaligus terdakwa] dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan [SPT] yang tidak benar dengan tidak melaporkan seluruh penjualan perusahaan dalam kurun waktu 2006-2007," kata Sangaji, Rabu (25/11/2015).
Persidangan tersebut juga menghadirkan Edwin sebagai saksi fakta. Saksi mengaku bahwa dirinya selama ini merupakan pihak yang mengisi SPT pajak AJM berdasarkan rekap bulanan dan tahunan.
"Saya hanya mendapatkan data yang sudah direkap dari Lisa," katanya dalam persidangan.
Namun, lanjutnya, rekap data keuangan perusahaan yang diberikan kepada dirinya tanpa dilampiri dengan bukti fisik pendukung seperti faktur penjualan. Kendati pernah meminta kejelasan laporan kepada perusahaan, Edwin juga tidak melakukan cek silang terkait rekap keuangan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Soekiono, Agus Nurudin, menilai perhitungan kerugian negara yang disebutkan oleh JPU sebesar Rp15 miliar terlalu besar. Menurutnya, JPU hanya mendasarkan perhitungannya dari rekening perusahaan.
"Dana yang masuk dari rekening itu bukan hanya hasil penjualan, tetapi juga bisa berasal pinjaman atau lainnya," kata Agus seusai persidangan.
Dia menuturkan kliennya saat ini tengah melakukan audit pengghitungan pajak ulang. Pihaknya akan segera membayar lunas Jika hasil penghitungan pajak tidak terlalu besar.
Pada 2006, imbuhnya, perusahaan yang berasal dari Kaliwungu, Kendal tersebut telah melakukan pembayaran pajak sebesar Rp1 miliar.
Kasus penyelewangan pajak AJM tersebut menyeret direkturnya Soekiono sebagai pihak yang bertanggung jawab baik di dalam maupun di luar persidangan. Saat ini, kasus tersebut sampai tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatan tersebut, negara diklaim mengalami kerugian hingga Rp15 miliar yang dihitung dari pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang seharusnya dipungut dari para pembeli AJM. Perusahaan yang didirikan oleh pengusaha asal China tersebut merupakan produsen besi dan baja yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua.
Kasus penyelewengan pajak ini diusut oleh Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta. Selain terdakwa, perkara ini menyeret seorang tersangka yakni Giono selaku komisaris perusahaan yang berkasnya masih berstatus P 19 di Kejaksaan.