Bisnis.com, JAKARTA — Untuk mendukung keberlanjutan program sejuta rumah diperlukan adanya lembaga bank tanah. Adapun kebutuhan lahan untuk pembangunan sejuta hunian diperkirakan mencapai 150.000 hektare per tahun.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo berpendapat, keberadaan bank tanah sangat penting dan mendesak dalam penyediaan rumah murah bagi MBR untuk menjaga stabilitas harga.
Saat ini, harga lahan berkembang kian cepat, sehingga pengembang kesulitan mencari tanah ataupun mempertahankan nilai jual hunian sesuai standar tarif rumah bersubsidi. Menurutnya, batas maksimal harga lahan untuk rumah bersubsidi ialah Rp200.000 per m2.
Eddy mengatakan, hal pertama yang perlu menjadi pembahasan mengenai bank tanah ialah adanya payung hukum sebagai landasan yuridis.
Keberadaan peraturan berfungsi untuk merealisasikan, mengelola, dan memberikan tabungan lahan. Regulasi tersebut bisa datang dari usulan pemerintah, DPR, maupun Presiden.
“Kemudian bagaimana aturan ini, siapa yang mengelola, itu diperlukan regulasi. Kalau hanya bicara sudah menyiapkan bank tanah, tidak akan menyelesaikan masalah,” ujarnya pada Bisnis.com, Senin (23/11/2015).
Para pengembang tentunya menanti lagu lama menjadi realisasi pembentukan bank tanah. Eddy menyebutkan, dengan perhitungan target pembangunan rumah satu juta per tahun, maka diperlukan lahan sekitar 150.000 hektare.
PROGRAM SEJUTA RUMAH: Dibutuhkan Lahan 150.000 Ha Per Tahun
Untuk mendukung keberlanjutan program sejuta rumah diperlukan adanya lembaga bank tanah. Adapun kebutuhan lahan untuk pembangunan sejuta hunian diperkirakan mencapai 150.000 hektare per tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Hafiyyan
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu