Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BURUH DEMO: Menteri Hanif Tak Akan Revisi PP Pengupahan

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan PP Pengupahan merupakan kebijakan yang terbaik yang bisa diambil pemerintah untuk kepentingan dunia usaha dan para pekerja.
Ribuan buruh unjuk rasa berjalan kaki dari Patung Kuda menuju Istana di Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015)/Reuters
Ribuan buruh unjuk rasa berjalan kaki dari Patung Kuda menuju Istana di Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015)/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan kendati beleid tersebut ditentang para buruh lewat aksi unjuk rasa nasional pada 24-27 November 2015.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan PP Pengupahan merupakan kebijakan yang terbaik yang bisa diambil pemerintah untuk kepentingan dunia usaha dan para pekerja.

Bagi para pekerja, lanjutnya, PP No.78/2015 melindungi mereka dari upah murah, jaminan uang PHK, dan membuka pasar tenaga kerja.

Sedangkan bagi dunia usaha menciptakan kepastian biaya sehingga perusahaan bisa berkembang dan membuka lebih banyak lapangan kerja.

"Kalau ada yang dianggap kurang, saya ingin menyampaikan bahwa tidak bisa dalam hidup berbangsa keinginan kita 100% terpenuhi, kepentingan kita pasti kan beda-beda. Yang pasti PP pengupahan ini sudah mengakomodir semua kepentingan yang ada dengan cara sebaik mungkin," ujar Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (24/11/2015).

Hanif menegaskan PP yang dibahas selama 12 tahun itu disusun melalui diskusi yang panjang dan melibatkan semua pihak terkait.

Untuk itu, Hanif tidak akan tergesa-gesa merevisi atau mencabut PP No.78/2015 dan meminta para pekerja menerima formula kenaikan upah minimum sebesar 11,5% pada 2016.

"Apa yang direvisi? Ini kan sudah berjalan, kita minta agar semua pihak terima ini," kata Hanif.

Menaker mencontohkan pemerintah daerah yang tidak menggunakan PP sebagai dasar penetapan upah minimum hanya menetapkan kenaikan sebesar 6%-7%.

Padahal, PP tersebut mengatur kenaikan 11,5%.

"Artinya menggunakan PP ini kenaikannya jauh lebih signifikan daripada tidak. Jadi sudah baik sebenarnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," ujarnya.

Penolakan buruh terhadap PP No.78/2015 akan digulirkan lewat aksi unjuk rasa nasional yang akan dilaksanakan pada 24-27 November 2015 dan direncanakan dimulai pada pukul 06.00 sampai 18.00 di seluruh Indonesia.

"Enggak ada mogok nasional. Menurut peraturan perundang-undangan itu kalau deadlock, baru mogok. Unjuk rasa lain lagi," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper